Aghnia Maurizka Prameswari
Penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dapat diajukan oleh debitur yang memiliki lebih dari 1 (satu) kreditur atau oleh kreditur. Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 22 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang mengatur pihak yang dapat mengajukan PKPU, sebagai berikut:
· Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor.
· Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada Debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya.
Permohonan kewajiban pembayaran utang harus diajukan ke pengadilan dengan ditandatangani oleh pemohon dan oleh advokatnya. Berikut adalah pengadilan yang berwenang untuk memberikan putusan atas penundaan kewajiban pembayaran utang, yaitu:
a. Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum debitur;
b. Dalam hal debitur telah meninggalkan wilayah Negara Republik Indonesia, pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan atas permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang adalah pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum terakhir debitur;
c. Dalam hal debitur adalah persero suatu firma, pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum firma tersebut juga berwenang memutuskan;
d. Dalam hal debitur tidak berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia tetapi menjalankan profesi atau usahanya di wilayah negara Republik Indonesia, pengadilan yang berwenang memutuskan adalah pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan atau kantor pusat debitur menjalankan profesi atau usahanya di wilayah negara Republik Indonesia; atau
e. Dalam hal debitur merupakan badan hukum, tempat kedudukan hukumnya adalah sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasarnya.
Dalam hal pemohon adalah debitur, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang harus disertai daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang debitur beserta surat bukti secukupnya. Sedangkan, dalam hal pemohon adalah kreditur, pengadilan wajib memanggil debitur melalui juru sita dengan surat kilat tercatat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum sidang. Jika pemohon adalah Kreditor, Pengadilan wajib memanggil Debitor melalui juru sita dengan surat kilat tercatat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum sidang.
Apabila permohonan diajukan oleh debitur, pengadilan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan harus mengabulkan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dan harus menunjuk seorang hakim pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih pengurus yang bersama dengan debitur mengurus harta debitur.
Sedangkan, dalam hal permohonan diajukan oleh kreditur, pengadilan dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan, harus mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dan harus menunjuk hakim pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih pengurus yang bersama dengan debitur mengurus harta debitur. Selanjutnya, segera setelah putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara diucapkan, pengadilan melalui pengurus wajib memanggil debitur dan kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lama pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara diucapkan.
Pengurus wajib segera mengumumkan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit dalam 2 (dua) surat kabar harian yang ditunjuk oleh hakim pengawas dan pengumuman tersebut juga harus memuat undangan untuk hadir pada persidangan yang merupakan rapat permusyawaratan hakim berikut tanggal, tempat, dan waktu sidang tersebut, nama hakim pengawas dan nama serta alamat pengurus. Apabila pada waktu penundaan kewajiban pembayaran utang sementara diucapkan sudah diajukan rencana perdamaian oleh debitur, hal ini harus disebutkan dalam pengumuman tersebut, dan pengumuman tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari sebelum tanggal sidang yang direncanakan.
Penundaan kewajiban pembayaran utang tidak berlaku terhadap:
a. tagihan yang dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya;
b. tagihan biaya pemeliharaan, pengawasan, atau pendidikan yang sudah harus dibayar dan hakim pengawas harus menentukan jumlah tagihan yang sudah ada dan belum dibayar sebelum penundaan kewajiban pembayaran utang yang bukan merupakan tagihan dengan hak untuk diistimewakan; dan
c. tagihan yang diistimewakan terhadap benda tertentu milik debitur maupun terhadap seluruh harta debitur yang tidak tercakup dalam ketentuan yang diatur perundang-undangan yang berlaku.
Penundaan kewajiban pembayaran utang dapat diakhiri, atas permintaan hakim pengawas, satu atau lebih kreditur, atau atas prakarsa pengadilan dalam hal:
a. Debitur, selama waktu penundaan kewajiban pembayaran utang, bertindak dengan itikad buruk dalam melakukan pengurusan terhadap hartanya;
b. Debitur telah merugikan atau telah mencoba merugikan krediturnya;
c. Debitur melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 240 ayat (1) UU UU No. 37 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa debitur tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya;
d. Debitur lalai melaksanakan tindakan-tindakan yang diwajibkan kepadanya oleh pengadilan pada saat atau setelah penundaan kewajiban pembayaran utang diberikan, atau lalai melaksanakan tindakantindakan yang disyaratkan oleh pengurus demi kepentingan harta debitur;
e. selama waktu penundaan kewajiban pembayaran utang, keadaan harta debitur ternyata tidak lagi memungkinkan dilanjutkannya penundaan kewajiban pembayaran utang; atau
f. keadaan debitur tidak dapat diharapkan untuk memenuhi kewajibannya terhadap kreditur pada waktunya.
Debitor setiap waktu dapat memohon kepada pengadilan agar penundaan kewajiban pembayaran utang dicabut, dengan alasan bahwa harta debitur memungkinkan dimulainya pembayaran kembali dengan ketentuan bahwa pengurus dan kreditur harus dipanggil dan didengar sepatutnya sebelum putusan diucapkan. Pemanggilan wajib dilakukan oleh jurusita dengan surat dinas tercatat, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum sidang pengadilan.
Sumber:
- UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang