Aghnia Maurizka Prameswari
Penahanan merupakan salah satu upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum dalam menjalani sistem peradilan pidana. Dalam Pasal 1 angka 21 KUHAP menyatakan bahwa “penahanan merupakan penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”. Tentunya Aparat Penegak Hukum tidak dapat sewenang-wenang dalam melakukan penahanan kepada tersangka maupun terdakwa, terdapat prosedur dalam penahanan yang sudah diatur pada KUHAP dan wajib ditaati, salah satunya ialah terkait masa penahanan.
Masa penahanan dalam hukum pidana Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berdasarkan ketentuan dalam KUHAP, penahanan dapat dilakukan dengan batasan waktu sebagai berikut:
- Penyidikan: Pihak yang berwenang melakukan penahanan pada tingkatan ini adalah penyidik atau kepolisian dimana perpanjangannya dilakukan oleh penuntut umum atau kejaksaan. Masa waktu penahanan 20 hari sedangkan perpanjangannya 40 hari, hal tersebut termaktub pada Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP
- Penuntutan: Pihak yang berwenang melakukan penahanan pada tingkatan ini adalah penuntut umum dimana perpanjangannya dilakukan oleh ketua Pengadilan Negeri. Masa waktu penahanan 20 hari sedangkan perpanjangannya 30 hari. Dasar hukum Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP.
- Pemeriksaan di Pengadilan Negeri: Pihak yang berwenang melakukan penahanan pada tingkatan ini adalah hakim Pengadilan Negeri dimana perpanjangannya dilakukan oleh ketua Pengadilan Negeri. Masa waktu penahanan 30 hari sedangkan perpanjangannya 60 hari. Dasar hukum Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP.
- Pemeriksaan di Pengadilan Tinggi: Pihak yang berwenang melakukan penahanan pada tingkatan ini adalah hakim Pengadilan Tinggi dimana perpanjangannya dilakukan oleh ketua Pengadilan Tinggi. Masa waktu penahanan 30 hari sedangkan perpanjangannya 60 hari. Dasar hukum Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP.
- Pemeriksaan Tingkat Kasasi: Pihak yang berwenang melakukan penahanan pada tingkatan ini adalah hakim Mahkamah Agung dimana perpanjangannya dilakukan oleh ketua Mahkamah Agung. Masa waktu penahanan 50 hari sedangkan perpanjangannya 60 hari. Dasar hukum Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP.
Pengaturan masa penahanan dalam hukum pidana sangat penting untuk memastikan bahwa penahanan tidak berlangsung secara sewenang-wenang. Hal ini berkaitan dengan hak asasi manusia, khususnya hak untuk tidak ditahan tanpa alasan yang jelas. Oleh karena itu, perpanjangan masa penahanan harus selalu disertai dengan alasan yang sah, serta harus melalui prosedur yang transparan dan adil.