Aghnia Maurizka Prameswari
Penahanan adalah salah satu upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini menjadi kewenangan penyidik, penuntut umum atau hakim dalam rangka penegakan hukum melalui system peradilan pidana di Indonesia. Secara yuridis, menurut Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dimaksud dengan penahanan ialah:
“Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang- undang ini.”
Penahanan memiliki tujuan untuk mencegah tersangka atau terdakwa melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Penahanan ini juga bertujuan agar proses peradilan dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya gangguan dari pihak yang bersangkutan.
Jenis-Jenis Penahanan Berdasarkan KUHAP
Menurut Pasal 22 KUHAP, penahanan dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
- Penahanan Rumah
· Penahanan rumah adalah jenis penahanan yang paling ringan. Dalam penahanan ini, tersangka atau terdakwa diperintahkan untuk berada di rumah atau tempat tinggalnya sepanjang masa penahanan, dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
· Rumah Tahanan Negara Negara adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia.
- Penahanan Rutan (Rumah Tahanan)
· Rumah tahanan negara atau rutan adalah tempat kediaman yang disiapkan oleh negara dengan tujuan menempatkan orang-orang yang diduga melakukan tindak pidana. Tersangka/terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
· Selama belum ada rumah tahanan negara di tempat yang bersangkutan, penahanan dapat dilakukan di kantor kepolisian negara, dikantor kejaksaan negeri, di lembaga pemasyarakatan, di rumah sakit dan dalam keadaan yang memaksa ditempat lain.
- Penahanan Kota
· Penahanan kota pada dasarnya merupakan bentuk penahanan yang dilakukan dengan membatasi pergerakan tersangka atau terdakwa hanya di dalam wilayah kota atau daerah tertentu. Tersangka atau terdakwa diizinkan untuk tetap tinggal di rumah atau tempat tinggalnya, tetapi tidak boleh keluar dari kota atau daerah yang ditentukan tanpa izin pihak yang berwenang.
· Penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan.
Penahanan dalam sistem hukum Indonesia diatur secara jelas dalam KUHAP, yang membedakan jenis-jenis penahanan berdasarkan lokasi dan tingkatannya, seperti penahanan rutan, rumah, dan penahanan kota. Meskipun tujuan penahanan adalah untuk menjamin kelancaran proses hukum, penahanan harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan hak-hak individu dan keadilan proses peradilan. Oleh karena itu, penahanan tidak boleh dilakukan sembarangan dan harus memiliki alasan hukum yang jelas serta mengikuti prosedur yang ada dalam KUHAP.