Aghnia Maurizka Prameswari
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir lebih dari 31 juta rekening yang tidak digunakan (dormant) dengan nilai lebih dari 6 triliun. Rekening dormant menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah rekening bank yang tidak mengalami transaksi debet maupun kredit dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan bank, kecuali transaksi yang dilakukan oleh bank itu sendiri. Seperti pengenaan biaya administrasi atau pembayaran bunga. Tindakan PPATK ini merupakan bentuk dari pencegahan dari penyalahgunaan rekening dormant untuk alat tindak pidana, salah satunya ialah untuk hasil judi online.
Sebagaimana fungsinya, PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
Kewenangan PPATK untuk melakukan pemblokiran tersebut sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya sebagaimana diatur dalaM Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), yang memberikan dasar hukum bagi PPATK untuk mengambil tindakan pencegahan, termasuk penghentian sementara transaksi atau pemblokiran rekening, guna mendukung upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme.
PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang sebagai mana diatur pada Pasal 40 UUTPPU, PPATK mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;
b. pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK;
c. pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan
d. analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Pada Pasal 44 ayat (1) UU TPPU menerangkan bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d, PPATK dapat:
a. meminta dan menerima laporan dan informasi dari Pihak Pelapor;
b. meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait;
c. meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan pengembangan hasil analisis PPATK;
d. meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan permintaan dari instansi penegak hukum atau mitra kerja di luar negeri;
e. meneruskan informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun di luar negeri;
f. menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana pencucian uang;
g. meminta keterangan kepada Pihak Pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang;
h. merekomendasikan kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian Transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana;
j. meminta informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan tindak pidana Pencucian Uang;
k. mengadakan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini; dan l. meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik.
Bagi pemilik rekening, tidak perlu khawatir. Pemblokiran tersebut tidak berarti uang akan disita atau diambil alih secara otomatis. Selama tidak ditemukan indikasi tindak pidana, dana tetap menjadi milik pemilik rekening dan akan dikembalikan setelah proses klarifikasi atau penyelidikan selesai. Namun, apabila dalam proses analisis atau penyelidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana, barulah PPATK/Penyidik berwenang mengambil langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.