Aghnia Maurizka Prameswari
Penyelesaian sengketa hubungan industrial tidak hanya dapat diselesaikan di pengadilan, tetapi juga dapat diselesaikan melalui penyelesaian sengketa alternatif yang salah satunya adalah arbitrase. Para pihak yang berselisih dapat membuat kesepakatan untuk menyelesaikannya dengan cara alternatif yaitu melalui arbiter. Kesepakatan tersebut dinyatakan secara tertulis dalam surat perjanjian arbitrase yang berisi pernyataan para pihak yang berselisih untuk tunduk dan menjalankan keputusan arbitrase.
Arbiter Hubungan Industrial (selanjutnya disebut arbiter) adalah satu orang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang berselisih dari daftar arbiter yang ditetapkan oleh Menteri. Arbiter berwenang memberikan putusan atas perselisihan kepentingan dan perselisihan antar-serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan yang diserahkan melalui arbitrase. Putusan arbiter bersifat mengikat dan final bagi para pihak.
Namun tidak semua perselisihan dapat diselesaikan melalui arbiter. Terdapat batasan bentuk perselisihan yang dapat diselesaikan melalui arbiter sebagaimana diatur pada Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU 2/04), yang meliputi:
a. Perselisihan kepentingan
b. Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu Perusahaan
Arbiter wajib menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak penandatanganan surat perjanjian penunjukan arbiter. Jangka waktu ini dapat diperpanjang 1(satu) kali perpanjangan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja atas kesepakatan para pihak yang berselisih.
Dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui arbitrase, langkah pertama yang harus dilakukan oleh arbiter adalah mengupayakan perdamaian para pihak yang berselisih. Apabila perdamaian tercapai, maka arbiter atau majelis arbiter wajib membuat Akta Perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak yang berselisih dan arbiter atau majelis arbiter. Kemudian, akta perdamaian tersebut akan didaftrakan di Pengadilan Hubungan Industrial. Akta Perdamaian yang telah didaftar diberikan akta bukti pendaftaran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Akta Perdamaian.
Dengan adanya mekanisme akta perdamaian oleh arbiter, penyelesaian sengketa hubungan industrial dapat dilakukan secara lebih cepat, efisien, dan tetap menjaga hubungan baik antar pihak, sekaligus memberikan kekuatan hukum yang pasti melalui pendaftaran di Pengadilan Hubungan Industrial.