Aghnia Maurizka Prameswari
Pemutaran musik di café dan restaurant yang diwajibkan membayar royalti membuat pelaku usaha menjadi cemas. Ternyata memutar musik dianggap sebagai layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana diatur pada PP No. 56 Tahun 2021.
Royalti tersebut dibayarkan melakui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sebagaimana diatur pada Pasal 3 ayat (1) PP No. 56 Tahun 2021;
“Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN.”
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti. Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, LMKN diberi amanat untuk menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia.
Sebagai lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang, LMKN memiliki kewenangan untuk:
· Mengoleksi (mengumpulkan) royalti dari para pengguna komersial karya cipta lagu dan musik.
· Menentukan tarif royalti yang telah disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
· Mendistribusikan royalti tersebut kepada para pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Seluruh proses ini berbasis pada data terintegrasi yang tersimpan dalam pusat data lagu dan/atau musik, sehingga memastikan keadilan dan akurasi dalam distribusi royalti. Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Keputusan LMKN Nomor 20160512RKBD/LMKN-Pleno/Tarif Royalti/2016 Tentang Tarif Royalti Untuk Restoran, Kafe, Pub, Bar, Bistro, Klab Malam Dan Diskotek menentukan bahwa ketentuan tarif royalti adalah sebagai berikut:
· Royalti Pencipta: Rp60.000 per kursi per tahun.
· Royalti Hak Terkait: Rp60.000 per kursi per tahun.
Pembayaran royalty tersebut wajib dibayarkan dan dilakukan minimal satu kali dalam setahun dengan nominal minimal Rp 120.000 per-tahun.