Aghnia Maurizka Prameswari
Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan penting dalam sistem hukum Indonesia, yaitu menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Mekanisme ini dikenal sebagai judicial review, dan berfungsi sebagai pengawasan yudisial agar setiap produk legislasi tidak bertentangan dengan konstitusi.
Masyarakat yang merasa mengalami kerugian konstitusional, atau menilai terdapat cacat formil dalam proses pembentukan suatu undang-undang, berhak mengajukan permohonan pengujian ke MK. Pada dasarnya, MK memiliki dua jenis kewenangan dalam pengujian undang-undang, yaitu:
1. Pengujian formil: menilai apakah proses pembentukan undang-undang telah sesuai dengan prosedur dan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan.
2. Pengujian materiil: menilai apakah substansi atau norma dalam undang-undang bertentangan dengan ketentuan UUD 1945.
Tidak semua warga negara Indonesia dapat diterima permohonannya ketika mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Diperlukan adanya legal standing yang sesuai, yaitu kedudukan hukum yang sah bagi pemohon untuk mengajukan permohonan tersebut.
Legal standing dalam konteks pengujian undang-undang berarti bahwa pemohon harus memiliki hak konstitusional yang nyata atau potensial dirugikan oleh berlakunya pasal dalam undang-undang yang diuji. Tanpa adanya kerugian konstitusional yang dapat dibuktikan, permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut oleh Mahkamah Konstitusi.
Pihak yang dapat menjadi pemohon karena merasa hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
1. Perorangan Warga Negara Indonesia
2. Kesatuan masyarakat hukum adat, sepanjang masih hidup, dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Badan hukum publik
4. Badan hukum privat
5. Lembaga negara
Legal standing adalah elemen kunci dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi. Pemohon tidak hanya harus menunjuk pasal yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945, tetapi juga membuktikan kerugian hak konstitusional akibat berlakunya pasal tersebut. Pemahaman yang baik mengenai legal standing akan membantu pemohon menyusun permohonan yang lebih kuat dan berpeluang dikabulkan oleh MK.
