Aghnia Maurizka Prameswari
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Pendiran Yayasan secara umum diatur pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU 16/2001”) .
Secara umum, Yayasan dapat didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal. Orang sebagaimana dimaksud adalah orang perseorangan atau badan hukum. Pendirian Yayasan dapat dilakukan dengan berapa cara, antara lain:
- dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
- didirikan berdasarkan surat wasiat.
Pendirian Yayasan dengan Akta Notaris
Pendirian Yayasan dapat dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam Bahasa Indonesia. Dalam pembuatan akta pendirian Yayasan, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa.
Akta pendirian memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain yang dianggap perlu. Anggaran Dasar Yayasan sekurang-kurangnya memuat:
- nama dan tempat kedudukan;
- maksud dan tujuan serta kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut;
- jangka waktu pendirian;
- jumlah kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk uang atau benda;
- cara memperoleh dan penggunaan kekayaan;
- tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;
- hak dan kewajiban anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;
- tata cara penyelenggaraan rapat organ Yayasan;
- ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
- penggabungan dan pembubaran Yayasan; dan
- Penggunaan kekayaan sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan Yayasan setelah pembubaran.
Tahapan Pengesahan Akta Pendirian Yayasan oleh Menteri
Yayasan baru memperoleh status badan hukum setelah mendapatkan pengesahan dari Menteri. Pengesahan tersebut dilakukan melalui tahapan yang telah ditetapkan oleh undang-undang dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
- Pendiri atau kuasanya mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Notaris yang membuat akta pendirian Yayasan tersebut secara tertulis.
- Notaris wajib menyampaikan permohonan pengesahan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Yayasan ditandatangani.
- Dalam memberikan pengesahan akta pendirian Yayasan, Menteri dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
- Instansi tersebut wajib menyampaikan jawaban dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan pertimbangan diterima.
- Permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
Pengesahan terhadap permohonan diberikan atau ditolak dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Apabila proses pengesahan memerlukan pertimbangan dari instansi terkait, maka keputusan pengesahan atau penolakan diberikan paling lambat empat belas hari sejak jawaban pertimbangan diterima. Dalam hal instansi terkait tidak memberikan jawaban, Menteri tetap wajib memberikan keputusan paling lambat tiga puluh hari sejak permintaan pertimbangan disampaikan.
Apabila permohonan pengesahan ditolak, Menteri wajib memberitahukan penolakan tersebut secara tertulis kepada pemohon, disertai dengan alasan yang jelas. Penolakan hanya dapat dilakukan apabila permohonan pendirian yayasan tidak sesuai dengan ketentuan UU 16/2001 dan/atau peraturan pelaksanaannya. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pendiri yayasan.
Sumber:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
