Aghnia Maurizka Prameswari
Kesadaran akan pentingnya pengelolaan keuangan dan tabungan jangka panjang sejak usia dini mendorong minat masyarakat untuk berinvestasi. Perkembangan media sosial sebagai sarana berbagi informasi dan pengetahuan terkait investasi turut mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dengan harapan memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Namun, kondisi tersebut juga membuka celah bagi penyebaran informasi palsu serta praktik penipuan investasi.
Sehubungan dengan hal tersebut, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan mengatur ketentuan mengenai larangan serta sanksi pidana terhadap setiap perbuatan yang melanggar ketentuan di bidang pasar modal. Pengaturan tersebut dimaksudkan sebagai instrumen penegakan hukum sekaligus upaya preventif dalam mencegah terjadinya tindak pidana penipuan investasi, khususnya pada Pasal 91 yang berbunyi:
Dalam kegiatan perdagangan Efek atau kegiatan pengelolaan investasi, setiap Pihak dilarang dengan sengaja baik secara langsung atau tidak langsung:
a. mengelabui dengan menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, dan atau cara apapun, sehingga Pihak lain terpengaruh untuk:
1. membeli Efek;
2. menjual Efek;
3. menahan Efek; dan/atau
4. menggunakan jasanya untuk mengelola investasi, dengan menyerahkan dana dan/atau Efek untuk dikelola,
dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau Pihak lain; dan /atau
b. membuat pernyataan tidak benar mengenai Informasi atau Fakta Material atau tidak mengungkapkan fakta yang material dengan maksud:
1. menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau Pihak lain;
2. memengaruhi Pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan Efek; dan/atau
3. memengaruhi Pihak lain untuk menggunakan jasanya guna mengelola investasi, dengan menyerahkan dana dan/atau Efek untuk dikelola.
Pasal tersebut menegaskan bahwa segala bentuk manipulasi atau rekayasa yang menyesatkan investor dalam pengambilan keputusan investasi merupakan perbuatan yang dilarang secara tegas oleh undang-undang. Keterbukaan dan kejujuran informasi merupakan prinsip utama yang dijunjung tinggi dalam pasar modal. Apabila terdapat Pihak yang melanggar ketentuan tersebut, maka dapar dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah).
Dengan demikian, meskipun peraturan perundang-undangan telah menetapkan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran di bidang pasar modal. Investor juga memiliki kewajiban untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memilih produk investasi, serta secara cermat menilai, memverifikasi, dan menggali informasi yang diperoleh. Sikap tersebut penting untuk meminimalkan risiko serta menghindari potensi kerugian akibat praktik investasi yang menyesatkan atau tidak bertanggung jawab.
Sumber:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan
