Aghnia Maurizka Prameswari
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru diberlakukan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang membawa perubahan terhadap berbagai aspek sistem hukum pidana yang selama ini berlaku. Meskipun tergolong baru, dalam perkembangannya pemerintah dan pembentuk undang-undang telah melakukan sejumlah penyesuaian terhadap KUHP tersebut yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyesuaian ini bertujuan untuk menyempurnakan penerapan sanksi pidana agar lebih adaptif, proporsional, dan berkeadilan.
Terdapat tiga penyesuaian ketentuan penting yang patut menjadi perhatian, yaitu terkait pengurangan pidana penjara seumur hidup, pidana tambahan terhadap pengulangan tindak pidana, serta pelaksanaan pidana mati.
1. Penyesuaian Syarat Pengubahan Pidana Penjara Seumur Hidup
Dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), pengubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 tahun hanya dimungkinkan setelah terpidana menjalani pidana paling singkat 15 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (1).
Namun, melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, ketentuan tersebut mengalami perubahan signifikan. Pasal 69 ayat (1) kini mengatur bahwa pengubahan pidana penjara seumur hidup dapat dilakukan setelah terpidana menjalani pidana paling singkat 10 tahun. Pengubahan ini tetap dilakukan melalui Keputusan Presiden dengan pertimbangan Mahkamah Agung, serta tata caranya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Penyesuaian ini mencerminkan pendekatan hukum pidana yang lebih menekankan aspek rehabilitatif dan evaluasi perilaku narapidana selama menjalani masa pidana.
2. Perubahan Pidana Tambahan terhadap Pengulangan Tindak Pidana
Penyesuaian berikutnya berkaitan dengan sanksi bagi pelaku yang berulang kali melakukan tindak pidana yang hanya diancam pidana denda paling banyak kategori II. Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 84 mengatur bahwa pelaku pengulangan tindak pidana tersebut dapat dijatuhi pidana pengawasan paling lama 6 bulan, disertai pidana denda yang diperberat paling banyak 1/3.
Melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, ketentuan ini diubah dengan mengganti pidana pengawasan menjadi pidana penjara paling lama 6 bulan, sementara ketentuan mengenai pemberatan pidana denda tetap dipertahankan.
Perubahan ini menunjukkan adanya pengetatan sanksi pidana sebagai respons terhadap pelaku yang tidak jera meskipun telah berulang kali dijatuhi pidana denda.
3. Penyesuaian Pelaksanaan Pidana Mati
Penyesuaian terakhir menyentuh aspek yang sangat fundamental, yaitu pelaksanaan pidana mati. Dalam ketentuan sebelumnya, Pasal 99 ayat (1) KUHP Baru menyatakan bahwa pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi terpidana ditolak oleh Presiden.
Melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, ketentuan tersebut diperluas. Pasal 99 ayat (1) kini menyatakan bahwa pidana mati hanya dapat dilaksanakan apabila terpidana:
· Tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji selama masa percobaan pidana mati; dan
· Tidak mengajukan permohonan grasi atau permohonan grasinya ditolak oleh Presiden.
Perubahan Pasal 99 ayat (1) memperluas syarat pelaksanaan pidana mati dengan menambahkan penilaian terhadap sikap dan perbuatan terpidana selama masa percobaan. Dengan ketentuan ini, pidana mati hanya dapat dilaksanakan apabila terpidana tidak menunjukkan perilaku terpuji serta tidak mengajukan grasi atau permohonan grasinya ditolak oleh Presiden.
Tiga penyesuaian dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menunjukkan bahwa hukum pidana nasional bersifat dinamis dan responsif terhadap kebutuhan keadilan substantif. Penyesuaian tersebut tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan, efektivitas pemidanaan, serta tujuan pemasyarakatan. Dengan demikian, perubahan ini diharapkan dapat memperkuat implementasi KUHP baru dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.
