Aghnia Maurizka Prameswari
Fenomena thrifting atau membeli pakaian bekas semakin populer di Indonesia, terutama di kalangan anak muda. Tren ini dianggap sebagai alternatif fashion yang lebih murah dan ramah lingkungan. Namun, di balik popularitas tersebut, terdapat persoalan hukum yang berkaitan dengan impor pakaian bekas dari luar negeri. Pemerintah Indonesia secara tegas melarang impor pakaian bekas karena dinilai dapat merugikan industri tekstil dalam negeri dan menimbulkan masalah lainnya.
Dasar Hukum Larangan Impor Pakaian Bekas
Larangan impor pakaian bekas di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Pertama, larangan tersebut diatur dalam Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Perdagangan yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang menyatakan bahwa setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.
Selain itu, larangan tersebut dipertegas dalam kebijakan teknis perdagangan yang diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pakaian bekas termasuk dalam daftar barang yang dilarang untuk diimpor ke wilayah Indonesia.
Pemerintah juga menindak pelanggaran impor pakaian bekas melalui ketentuan sanksi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang dapat berupa sanksi pidana maupun administratif bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan impor barang.
Keterkaitan Tujuan Pengaturan Perdagangan dengan Larangan Impor Pakaian Bekas
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional
Larangan impor baju bekas bertujuan menjaga stabilitas dan pertumbuhan industri tekstil dalam negeri. Jika pakaian bekas impor masuk secara bebas dengan harga sangat murah, hal tersebut dapat menurunkan penjualan produk tekstil lokal dan menghambat pertumbuhan ekonomi nasional. - Meningkatkan penggunaan dan perdagangan produk dalam negeri
Dengan adanya larangan impor baju bekas, masyarakat didorong untuk lebih menggunakan dan membeli produk pakaian yang diproduksi oleh industri lokal. Hal ini membantu meningkatkan permintaan terhadap produk dalam negeri. - Meningkatkan kesempatan berusaha dan menciptakan lapangan kerja
Industri tekstil dan garmen merupakan sektor yang menyerap banyak tenaga kerja. Jika impor pakaian bekas dibatasi, maka peluang usaha bagi produsen lokal dan pelaku usaha di sektor tekstil akan meningkat sehingga dapat membuka lebih banyak lapangan pekerjaan. - Memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha dalam negeri
Kebijakan larangan impor pakaian bekas juga merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap pelaku usaha dalam negeri agar dapat bersaing secara sehat di pasar domestik.
Kesimpulan
Dengan demikian, larangan impor baju bekas bukan hanya kebijakan perdagangan biasa, tetapi merupakan langkah pemerintah untuk mewujudkan tujuan pengaturan perdagangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yaitu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, memperkuat penggunaan produk dalam negeri, serta menciptakan kesempatan kerja bagi masyarakat.
