Aghnia Maurizka Prameswari
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia pada dasarnya mengedepankan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat. Salah satu mekanisme utama yang digunakan adalah mediasi hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Mediasi menjadi tahap penting sebelum para pihak melanjutkan sengketa ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Mediasi hubungan industrial merupakan proses penyelesaian perselisihan antara pekerja/buruh dan pengusaha melalui perundingan yang ditengahi oleh mediator yang netral. Jenis perselisihan yang dapat diselesaikan melalui mediasi meliputi:
1. Perselisihan hak
2. Perselisihan kepentingan
3. Perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK)
4. Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan
Prosedur dan Ketentuan Mediasi
Undang-undang mengatur secara tegas tahapan dan batas waktu dalam proses mediasi guna menjamin kepastian hukum dan efisiensi penyelesaian sengketa, yaitu:
1. waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima pelimpahan perkara, mediator wajib melakukan penelitian awal terhadap pokok sengketa dan segera menyelenggarakan sidang mediasi.
2. dalam proses mediasi, mediator memiliki kewenangan untuk memanggil saksi atau saksi ahli guna memberikan keterangan yang diperlukan. Setiap pihak yang dimintai keterangan wajib memberikan informasi secara jujur, termasuk menunjukkan dokumen atau bukti yang relevan.
3. apabila mediasi berhasil mencapai kesepakatan, maka hasilnya dituangkan dalam Perjanjian Bersama. Perjanjian ini harus ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator, kemudian didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri setempat. Pendaftaran ini penting untuk memberikan kekuatan hukum tetap berupa akta bukti pendaftaran.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka:
a. mediator mengeluarkan anjuran tertulis;
b. anjuran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak sidang mediasi pertama harus sudah disampaikan kepada para pihak;
c. para pihak harus sudah memberikan jawaban secara tertulis kepada mediator yang isinya menyetujui atau menolak anjuran tertulis dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima anjuran tertulis;
d. pihak yang tidak memberikan pendapatnya sebagaimana dimaksud pada huruf c dianggap menolak anjuran tertulis;
e. dalam hal para pihak menyetujui anjuran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak anjuran tertulis disetujui, mediator harus sudah selesai membantu para pihak membuat Perjanjian Bersama untuk kemudian didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.
Apabila Perjanjian Bersama tersebut tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah tempat Perjanjian Bersama tersebut didaftarkan guna memperoleh penetapan eksekusi.
Dalam hal pemohon eksekusi berdomisili di luar wilayah hukum Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tempat pendaftaran Perjanjian Bersama, maka permohonan eksekusi dapat diajukan melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang berada di wilayah domisili pemohon. Selanjutnya, permohonan tersebut akan diteruskan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang berwenang untuk melaksanakan eksekusi.
Mediasi dapat menjadi salah satu alternatif penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang memberi peluang tercapainya kesepakatan melalui proses yang relatif lebih cepat dan efisien. Oleh karena itu, mediasi tetap relevan untuk dipertimbangkan dalam upaya penyelesaian sengketa sebelum menempuh jalur pengadilan.
