Aghnia Maurizka Prameswari
Dalam hukum pidana, tidak semua perbuatan yang secara formil memenuhi unsur tindak pidana dapat dijatuhi hukuman. KUHP 2023 memperkenalkan dan menegaskan konsep alasan pembenar, yaitu suatu landasan yang meniadakan sifat melawan hukum suatu perbuatan, terkait dengan tindak pidana. Dengan kata lain, perbuatan yang pada dasarnya dilarang dapat menjadi sah apabila dilakukan dalam keadaan tertentu.
Ketentuan mengenai alasan pembenar diatur dalam Pasal 31 hingga Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Berikut penjelasan masing-masing pasal:
1. Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan (Pasal 31)
Pasal ini menyatakan bahwa seseorang tidak dipidana jika melakukan perbuatan yang dilarang demi menjalankan ketentuan hukum yang berlaku.
Artinya, hukum memberikan legitimasi terhadap tindakan yang dilakukan sebagai konsekuensi dari kewajiban hukum. Contoh sederhana adalah petugas yang menyita barang berdasarkan putusan pengadilan.
2. Pelaksanaan Perintah Jabatan (Pasal 32)
Seseorang juga tidak dipidana apabila bertindak berdasarkan perintah jabatan dari pejabat yang berwenang.
Namun, penting dicatat bahwa dalam ketentuan ini, harus ada hubungan yang bersifat hukum publik antara yang memberikan perintah dan yang melaksanakan perintah. Ketentuan ini tidak berlaku untuk hubungan yang bersifat keperdataan.
3. Keadaan Darurat (Pasal 33)
Seseorang tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatan yang dilarang apabila tindakan tersebut dilakukan dalam kondisi darurat.
Yang dimaksud dengan "keadaan darurat ialah seperti:
- ketika Kapal di tengah laut tenggelam, terjadi perebutan pelampung antara 2 (dua) orang yang menyebabkan salah satu meninggal;
- tindakan dokter yang menghadapi situasi ibu hamil dengan risiko tinggi, apakah dokter akan menyelamatkan ibu dengan risiko bayi meninggal atau menyelamatkan bayi dengan risiko ibu meninggal; atau
- pemadam kebakaran yang menghadapi situasi pihan antara menyelamatkan rumah sekitar dengan merobohkan rumah yang terbakar.
4. Pembelaan Terpaksa (Pasal 34)
Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.
Ketentuan ini mengatur tentang pembelaan terpaksa yang mensyaratkan 4 (empat) keadaan, yaitu:
- Harus ada serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum dan bersifat seketika.
- Pembelaan dilakukan karena tidak ada jalan lain (subsidiaritas) untuk menghalau serangan.
- Pembelaan hanya dapat dilakukan terhadap kepentingan hukum yang ditentukan secara limitatif, yaitu kepentingan hukum diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda.
- Harus terdapat keseimbangan antara pembelaan yang dilakukan dan serangan yang diterima (proporsionalitas).
5. Ketiadaan Sifat Melawan Hukum (Pasal 35)
Ketiadaan sifat melawan hukum dalam suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) merupakan salah satu alasan pembenar.
Menurut ketentuan Pasal 12 ayat (2), suatu perbuatan hanya dapat dinyatakan sebagai tindak pidana apabila perbuatan tersebut diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan oleh peraturan perundang-undangan, serta memiliki sifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Dengan demikian, hukum pidana tidak hanya melihat perbuatan secara kaku, tetapi juga mempertimbangkan situasi, niat, dan kondisi saat perbuatan dilakukan. Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan penegakan hukum di Indonesia dapat lebih mencerminkan rasa keadilan.
