Aghnia Maurizka Prameswari
Hak cuti melahirkan merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum bagi pekerja perempuan untuk menjaga kesehatan ibu sekaligus mendukung tumbuh kembang anak setelah persalinan. Di Indonesia, ketentuan mengenai hak tersebut mengalami perkembangan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Sebelumnya, ketentuan cuti melahirkan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 82 ayat (1), yang memberikan hak istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan berdasarkan perhitungan dokter kandungan atau bidan.
Kini, melalui UU Nomor 4 Tahun 2024, hak cuti melahirkan diatur secara lebih tegas, yaitu paling singkat tiga bulan pertama dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Ketentuan ini menjadi landasan penting bagi pekerja perempuan dan pemberi kerja dalam memahami pelaksanaan hak cuti melahirkan.
Dasar Hukum Cuti Melahirkan
Sebelumnya, hak cuti melahirkan bagi pekerja perempuan diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketentuan tersebut memberikan hak istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan, berdasarkan perhitungan dokter kandungan atau bidan.
Namun, saat ini terdapat ketentuan baru yang mengatur hak cuti melahirkan, yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf a dan ayat (4), setiap ibu yang bekerja berhak memperoleh cuti melahirkan dengan ketentuan:
- Paling singkat tiga bulan pertama.
- Paling lama tiga bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Cuti melahirkan tersebut wajib diberikan oleh pemberi kerja. Adapun kondisi khusus yang memungkinkan perpanjangan cuti, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (5), meliputi:
- Ibu mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran; dan/atau
- Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.
Perubahan ketentuan tersebut memberikan hak cuti melahirkan minimal tiga bulan pertama, dengan kemungkinan perpanjangan hingga tiga bulan berikutnya. Pengaturan ini memberikan kesempatan bagi ibu untuk memulihkan kondisi kesehatan setelah melahirkan serta mendukung pemenuhan kebutuhan dan pengasuhan anak pada masa awal kehidupannya.
Ketentuan Upah Selama Cuti Melahirkan
Selain mengatur durasi cuti, UU Nomor 4 Tahun 2024 juga memberikan kepastian mengenai pembayaran upah selama cuti melahirkan.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2), ketentuan upah bagi ibu yang melaksanakan hak cuti melahirkan adalah sebagai berikut:
- Tiga bulan pertama: 100% atau upah penuh.
- Bulan keempat: 100% atau upah penuh.
- Bulan kelima dan keenam: 75% dari upah.
Dengan demikian, apabila pekerja perempuan memenuhi persyaratan untuk mengambil cuti hingga enam bulan, hak upahnya mengikuti ketentuan tersebut.
Perlu diperhatikan bahwa pembayaran upah penuh pada bulan keempat dan pembayaran 75% pada bulan kelima serta keenam berkaitan dengan pelaksanaan cuti melahirkan sesuai ketentuan UU Nomor 4 Tahun 2024. Hak atas upah untuk periode tambahan tidak berarti seluruh pekerja otomatis mendapatkan cuti enam bulan, karena perpanjangan tetap mensyaratkan adanya kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Dasar hukum:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan

