Aghnia Maurizka Prameswari
June 30st, 2022
Apabila seorang pemegang hak atas tanah meninggal dunia dan ahli waris atas tanah tersebut lebih dari satu orang, pada umumnya hanya diperlukan peralihan hak dari pewaris kepada ahli waris sebagai pemilik bersama. Namun, jika pada kenyataannya para para ahli waris bersepakat untuk mengalihkan hak tersebut kepada salah satu orang penerima warisan maka dibutuhkan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB).
Disitulah fungsi APHB, dimana ketika para ahli waris ingin memindahkan hak atas tanahnya yang merupakan hak bersama menjadi hak pribadi salah satu penerima warisan, mereka perlu memiliki APHB untuk pencatatan hak atas tanah tersebut.
Hukum yang mendasari pembuatan surat APHB terdapat pada pasal 111 Ayat 3, Ayat 4 dan Ayat 5 PMA/KBPN (Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional) Nomor 3 Tahun 1997), yang berbunyi:
(3) Akta mengenai pembagian waris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibuat dalam bentuk akta dibawah tangan oleh semua ahli waris dengan disaksikan oleh 2 orang saksi atau dengan akta notaris.
(4) Apabila ahli waris lebih dari 1 (satu) orang dan belum ada pembagian warisan, maka pendaftaran peralihan haknya dilakukan kepada para ahli waris sebagai pemilikan bersama, dan pembagian hak selanjutnya dapat dilakukan sesuai ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
(5) Apabila ahli waris lebih dari 1 (satu) orang dan pada waktu pendaftaran peralihan haknya disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun tertentu jatuh kepada 1 (satu) orang penerima warisan, maka pencatatan peralihan haknya dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan berdasarkan akta pembagian waris tersebut.
Jika merujuk pada 51 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 sebagai mana dinyatakan pada pasal 111 ayat (4) PMA/KBPN Nomor 3 Tahun 1997 akta tersebut diperlukan untuk pendaftaran hak sebagai pembuktian kesepakatan antara para pemegang hak bersama mengenai pembagian hak bersama tersebut. Salah satu tujuan dari Pendaftaran tanah adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.