Aghnia Maurizka Prameswari
20 July, 2022
Terdapat sengketa merek di Pengadilan Negeri Niaga surabata antara MS GLOW dan PS GLOW yang baru saja selesai dengan pembacaan putusan pada tanggal 17 Juli 2022. Dilansir pada SIPP PN Surabaya, dalam perkara ini hakim mengabulkan gugatan PS GLOW untuk seluruhnya kepada Pihak MS GLOW sebagai tergugat dengan petitum:
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta milik PARA TERGUGAT untuk membayar kewajiban hukum berdasarkan putusan perkara ini yang jenis dan jumlahnya akan dimohonkan secara khusus dalam persidangan;
- Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak eksklusive atas penggunaan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW” yang terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik);
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang “MS GLOW” yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW” yang digunakan PENGGUGAT untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik) terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 360.000.000.000, - (tiga ratus enam puluh milyar rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek “MS GLOW” yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia disertai DWANGSOM sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) untuk setiap hari keterlambatan PARA TERGUGAT dalam melaksanakan putusan tersebut;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar biaya perkara;
Memang diketahui MS GLOW lebih dulu menjalankan usaha di bidang kosmetik dibandingkan dengan PS GLOW, namun terdapat fakta yang memenangkan PS GLOW dalam sengketa merek ini. Hukum merek di Indonesia menganut sistem “first to file” dimana pendaftar pertama yang akan mendapatkan hak eksklusif dan perlindungan hukum. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 3 Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang berbunyi: “Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar” yang berarti perlindungan hukum berlaku bagi merek yang terdaftar.
Melihat pada Data Kekayaan Intelektual pada website https://www.dgip.go.id/ , merek MS GLOW terdaftar pada tanggal 26 April 2018 dan merek PS GLOW terdaftar pada tanggal 27 April 2021. Merek MS GLOW lebih dulu terdaftar dibanding PS GLOW, akan tetapi MS GLOW terdaftar dalam kelas 32 yang merupakan kelas untuk penjualan minuman serbuk instan, minuman serbuk teh bukan produk kecantikan. Seharusnya untuk produk kecantikan terdaftar dalam kelas 3, sebagaimana merek PS GLOW terdaftar. Pada faktanya untuk kelas 3 produk kecantikan, MS GLOW mendaftarkan mereknya dengan nama ‘MS GLOW for cantik skincare’, namun dalam penjualan produk kecantikannya hanya menggunakan merek MS GLOW saja.
Faktor inilah yang dapat menjadi alasan dimenangkannya permohonan PS GLOW dalam persidangan di PN Niaga Surabaya. PS GLOW dalam persidangan ini unggul karena telah mendaftarkan mereknya pada kelas 3 dan mendapat mendapat perlindungan serta hak eksklusif atas merek tersebut.. Sehingga walaupun MS GLOW lebih lama dalam menjalankan usaha di bidang kecantikan, mereka harus tetap mengikuti prinsip first to file yang dianut undang-undang merek dengan cara melewati proses yang telah ditetapkan. Maka dari itu patut menjadi perhatian bagi kita semua terutama pemilik usaha yang cukup terkenal untuk cepat mendaftarkan merek usahanya agar memiliki kekuatan hukum, karena jika tidak, ada kemungkinan didaftarkan terlebih dahulu oleh pihak lain meskipun beritikad baik tidak mendompleng nama terkenal tersebut