Aghnia Maurizka Prameswari
09 August, 2022
Pada UU No 11 Tahun 2020 (UU Ciptaker) menambahkan istilah baru terkait perseroan terbatas yaitu badan hukum perseorangan. UU Ciptaker memberi pengertian bahwa Perseroan Terbatas merupakan badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.
Berikut beberapa ketentuan PT Perseorangan berdasarkan UU Ciptaker:
Pertama, kategori bidang usaha yang dilakukan pada PT perseorangan memiliki limitasi. PT Perseorangan hanya dapat melakukan usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, tidak seluas bidang usaha yang dapat dilakukan oleh PT biasa.
Kedua, jika dilihat dari proses pendiriannya, PT biasa didirikan oleh 2 orang atau lebih dan memerlukan akta notaris. Akta pendirian tersebut memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian perseroan. Sedangkan, PT biasa -berdasarkan pasal 153A- dapat didirikan oleh 1 orang dengan surat pernyataan pendirian yang memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan tanpa memerlukan notaris.
Ketiga, terdapat pembatasan dalam mendirikan perseroan sebagaimana tercantum pada Pasal 153E. Pendiri PT Perseroan hanya dapat mendirikan PT sejumlah 1 (satu) Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil dalam 1 (satu) tahun.
Keempat, berdasarkan Pasal 153J, walaupun PT Perseorangan didirikan oleh 1 orang, pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.
Demikian beberapa poin pengaturan yang terdapat pada UU Ciptaker yang mengubah serta menambahkan ketentuan dari UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.