Aghnia Maurizka Prameswari
25 August, 2022
Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.
Pengaturan terkait kepailitan diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Syarat untuk dapat dinyatakan pailit melalui putusan pengadilan tercantum pada Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi:
“Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.”
Berdasar bunyi pasal tersebut dapat disimpulkan syarat untuk dapat dinyatakan pailit melalui putusan pengadilan ialah:
a. Terdapat minimal 2 orang kreditor.
b. Debitor tidak membayar lunas sedikitnya satu utang.
c. Utang tersebut telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
Pada Pasal 2 UU No.37 Tahun 2004 juga mengatur pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit, pihak-pihak yang dimaksud ialah:
1. Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
2. Permohonan dapat juga diajukan oleh kejaksaan untuk kepentingan umum.
3. Dalam hal Debitor adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.
4. Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.
5. Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.
Permohonan tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilan umum dan apabila sudah mendapatkan putusan pernyataan pailit oleh pengadilan, berdasarkan Pasal 21;
“Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan”
Ketentuan pada pasal 21 tidak berlaku terhadap:
a. benda, termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh Debitor sehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya yang dipergunakan oleh Debitor dan keluarganya, dan bahan makanan untuk 30 (tiga puluh) hari bagi Debitor dan keluarganya, yang terdapat di tempat itu;
b. segala sesuatu yang diperoleh Debitor dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian dari suatu jabatan atau jasa, sebagai upah, pensiun, uang tunggu atau uang tunjangan, sejauh yang ditentukan oleh Hakim Pengawas; atau
c. uang yang diberikan kepada Debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut undang-undang.
Dengan dimikian, seorang debitor telah kehilangan haknya¬ masuk dalam harta pailit untuk menguasai dan mengurus kekayaannya dengan beberapa pengecualian sebagaimana telah disebutkan di atas sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.