Aghnia Maurizka Prameswari
Dalam perkara pidana, terdakwa memiliki hak untuk membela dirinya, salah satunya dengan mengajukan alat bukti yang relevan dan sah menurut hukum. Alat bukti tersebut berfungsi sebagai dasar untuk menunjukkan bahwa terdakwa tidak bersalah atas dakwaan yang diajukan kepadanya. Tanpa adanya alat bukti yang cukup maka proses pembelaan dapat menjadi tidak seimbang dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
Hakim sebagai pihak yang menilai dan memutus perkara juga tidak dapat menjatuhkan putusan pidana pada seseorang apabila tidak terdapat alat bukti yang cukup yang sah, sebagaimana diatur pada Pasal 183 KUHAP yang menyatakan:
“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”
Berdasarkan ketentuan Pasal 183, syarat jumlah alat bukti untuk hakim menjatuhkan putusan pidana ialah sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Terdapat 5 alat bukti yang sah menurut KUHAP, antara lain:
Keterangan Saksi
- Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.
- Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya, kecuali disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.
Keterangan Ahli
Keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan.
Surat;
Surat sebagaimana dimaksud ialah surat yang dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, seperti:
a. Berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu
b. Surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan;
c. Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya;
d. Surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.
Petunjuk
- Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.
- Petunjuk tersebut hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa alat bukti memegang peranan yang sangat penting dalam proses peradilan pidana, baik sebagai sarana pembelaan bagi terdakwa maupun sebagai dasar bagi hakim untuk menjatuhkan putusan yang adil dan berdasarkan hukum. Pemenuhan syarat minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP, menjadi tolok ukur objektivitas dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, proses pembuktian harus dilakukan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar keadilan dapat tercapai.