Aghnia Maurizka Prameswari
Merek merupakan salah satu unsur penting dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Dalam hukum Indonesia, merek dilindungi melalui sistem pendaftaran agar pemiliknya memperoleh kepastian hukum. Pengaturan mengenai merek di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/16).
Menurut UU 20/16, Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Walaupun suatu merek telah terdaftar, hukum tetap memberikan kemungkinan bagi pihak lain untuk mengajukan pembatalan terhadap merek tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi pihak yang memiliki kepentingan hukum dan mencegah pendaftaran merek yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Pembatalan Merek Terdaftar oleh Pihak Lain
Pengaturan mengenai pembatalan merek terdaftar diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Merek. Pasal ini memberikan dasar hukum bagi pihak lain yang berkepentingan untuk menggugat pembatalan merek yang sudah terdaftar.
· Pasal 76
(1) Gugatan pembatalan Merek terdaftar dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21.
(2) Pemilik Merek yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mengajukan Permohonan kepada Menteri.
(3) Gugatan pembatalan diajukan kepada Pengadilan Niaga terhadap pemilik Merek terdaftar.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pembatalan merek tidak hanya dapat dilakukan oleh pemilik merek yang telah terdaftar, tetapi juga oleh pihak lain yang memiliki kepentingan hukum. Gugatan tersebut diajukan melalui Pengadilan Niaga terhadap pemilik merek yang telah memperoleh pendaftaran.
Dalam Pasal 76 ayat (2) dapat diketahui bahwa pihak yang dapat mengajukan pembatalan antara lain pemilik merek yang tidak terdaftar. Yang dimaksud dengan pemilik merek yang tidak terdaftar antara lain pemilik Merek yang iktikad baik tetapi tidak terdaftar atau pemilik Merek terkenal tetapi Mereknya tidak terdaftar. Dengan demikian pemilik merek yang tidak terdaftar turut diberi wewenang untuk mengajukan gugatan pembatalan merek terdaftar milik pihak lain dengan alasan yang kuat.
Jangka Waktu Pengajuan Pembatalan
Ketentuan mengenai jangka waktu pengajuan gugatan pembatalan diatur dalam Pasal 77.
· Pasal 77
(1) Gugatan pembatalan pendaftaran Merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Merek.
(2) Gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu jika terdapat unsur iktikad tidak baik dan/atau Merek yang bersangkutan bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum memberikan batas waktu tertentu agar tercipta kepastian hukum. Namun, dalam hal terdapat unsur iktikad tidak baik atau pelanggaran terhadap nilai-nilai dasar hukum dan masyarakat, gugatan pembatalan tetap dapat diajukan kapan saja.
