Aghnia Maurizka Prameswari
Desain industri diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri sebagai dasar hukum yang memberikan perlindungan terhadap karya desain di bidang industri di Indonesia. Undang-undang ini mengatur syarat, ruang lingkup, serta batasan perlindungan desain industri. Dengan adanya pengaturan ini, pendesain memperoleh hak eksklusif atas hasil kreativitasnya. Hak tersebut memberikan kewenangan untuk menggunakan dan melindungi desain dari penggunaan tanpa izin.
Pengertian Desain Industri
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Dari pengertian tersebut, dapat dipahami bahwa unsur utama desain industri adalah adanya kreasi yang memberikan kesan estetis dan dapat diaplikasikan dalam suatu produk nyata.
Syarat Kebaruan dalam Perlindungan Desain Industri
Salah satu syarat utama agar suatu desain industri mendapatkan perlindungan adalah unsur kebaruan. Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Pasal 2 sebagai berikut:
(1) Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru.
(2) Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
(3) Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pengungkapan Desain Industri yang sebelum:
a. tanggal penerimaan; atau
b. tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas;
telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia.
Berdasarkan ketentuan tersebut, desain industri yang tidak memenuhi unsur kebaruan, yaitu telah diumumkan atau digunakan sebelumnya, tidak dapat memperoleh hak desain industri. Dengan kata lain, desain yang sudah menjadi domain publik sebelum tanggal penerimaan atau tanggal prioritas tidak lagi memenuhi syarat untuk dilindungi.
Desain Industri yang Tidak Mendapat Perlindungan
Tidak semua desain industri bisa mendapatkan perlindungan hukum. Undang-undang memberikan batasan yang jelas mengenai desain seperti apa yang tidak dapat didaftarkan dan dilindungi. Batasan ini bertujuan agar perlindungan hukum tidak diberikan kepada desain yang melanggar aturan atau nilai yang berlaku dalam masyarakat. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 4 sebagai berikut:
- Hak Desain Industri tidak dapat diberikan apabila Desain Industri tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat batasan substantif terhadap objek perlindungan. Desain industri yang mengandung unsur yang melanggar hukum, mengganggu ketertiban umum, bertentangan dengan nilai agama, atau melanggar norma kesusilaan, tidak akan memperoleh perlindungan. Dengan demikian, hukum tidak hanya menilai aspek kebaruan dan estetika, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai sosial dan moral yang berlaku dalam masyarakat.
Apabila suatu desain industri yang didaftarkan telah memenuhi unsur kebaruan, tidak melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4, dan setelah melalui pemeriksaan dinyatakan disetujui oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), maka desain industri tersebut akan memperoleh perlindungan hukum. Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan. Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan tersebut dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.
Dengan memahami batasan-batasan tersebut, para pendesain dan pelaku industri diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam menciptakan dan mengajukan perlindungan desain industri agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
