Berdasarkan Pasal 1 angka 28 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
Rahasia bank dianggap penting dikarenakan hubungan antara bank dengan nasabahnya ternyata tidaklah seperti hubungan kontraktual biasa, melainkan dalam hubungan tersebut terdapat pula kewajiban bagi bank untuk tidak membuka rahasia dari nasabahnya kepada pihak lain manapun kecuali jika ditentukan lain oleh perundang-undangan yang berlaku. Dari pengertian Pasal 1 angka 28 tersebut di atas, terdapat unsur-unsur yang termaktub dalam rahasia bank, yaitu:
a. rahasia bank tersebut berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya;
b. hal tersebut wajib dirahasiakan oleh bank, kecuali termasuk ke dalam kategori pengecualian berdasarkan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
c. pihak yang dilarang membuka rahasia bank adalah pihak bank sendiri dan/atau pihak terafiliasi.
Permasalahan berlakunya ketentuan pelanggaran rahasia bank, meskipun bersifat universal, namun pada dasarnya setiap negara memiliki dasar hukum yang berbeda. Seperti hal nya ada beberapa negara yang mengatur berlakunya ketentuan rahasia bank dengan dalil “hubungan kontraktual”, sehingga jika terjadi pelanggaran maka pelanggaran tersebut masuk ke dalam pelanggaran perdata. Negara-negara yang menganut paham tersebut adalah Inggris, Amerika Serikat, Kanada, Australia, Belanda, Belgia, dan lain-lain. Sedangkan, di Indonesia menerapkan bahwa pelanggaran rahasia bank bukanlah suatu pelanggaran perdata, melainkan pelanggaran publik atau pidana. Sehingga menjadi pembahasan yang menarik di Indonesia apabila nasabah yang bersangkutan menyetujui untuk membuka rahasia bank yang dia miliki, hal tersebut menjadi menarik karena di Indonesia tidak menganut paham “hubungan kontraktual” antara bank dengan nasabah melainkan menganut paham bahwa membuka rahasia bank adalah pelanggaran publik atau pidana. Namun, yang menjadi kontradiktif adalah dalam Pasal 44A UU Perbankan disebutkan bahwa “atas persetujuan, permintaan atau kuasa dari nasabah penyimpan secara tertulis diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin pimpinan Bank Indonesia.”, secara implisit dalam pasal tersebut membuktikan bahwa Indonesia juga menerapkan prinsip “hubungan kontraktual” dalam hubungan antara bank dan nasabah, tidaklah secara mutlak hanya menerapkan paham bahwa pengungkapan rahasia bank adalah pelanggaran publik atau pidana saja.
Hal selanjutnya yang juga menarik untuk dibahas terkait pelaksanaan rahasia bank di Indonesia adalah apakah kepentingan umum dapat dikecualikan dari ketentuan kewajiban rahasia bank. Hingga saat ini, pengaturan masalah mengenai kepentingan umum dan rahasia bank belum tercakup dan belum diatur dalam UU Perbankan terkait. Walaupun rahasia bank merupakan ranah privat seseorang, namun tidak menutup kemungkinan adanya kepentingan umum yang menuntut adanya pengungkapan rahasia bank. Dalam dunia perbankan belum mengatur definisi mengenai kepentingan umum, melainkan definisi kepentingan umum ditemukan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU tersebut di atas, kepentingan umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Semata-mata konotasi kepentingan umum tidaklah hanya dilihat terkait dengan kepentingan pembangunan saja, melainkan kepentingan umum diartikan sebagai kegiatan yang juga menyangkut 4 (empat) macam kepentingan, yaitu kepentingan bangsa dan negara, masyarakat luas, kepentingan bersama, dan kepentingan pembangunan. Tidak sedikit para ahli dan ilmuwan mengatakan bahwa ada atau tidaknya kepentingan umum tidak dapat ditentukan sendiri oleh bank, melainkan harus ditenukan oleh pengadilan secara kasuistis. Namun, jika harus mendapatkan dari pengadilan maka proses yang ditempuh pun menjadi tidak efektif dan efisien, maka permasalahan kedudukan rahasia bank dan kepentingan umum dibutuhkan untuk diatur dalam suatu perundang-undangan.
Di sisi lain, Penulis berpendapat bahwa para pembuat UU sudah berupaya untuk mengatur mengutamakan kepentingan umum sebagai pengecualian larangan pengungkapan rahasia bank, meskipun tidak secara ekplisit menggunakan kata “kepentingan umum” namun pengecualian pengungkapan rahasia bank yang dicantumkan dalam UU Perbankan dapat dikatakan dalam rangka untuk kepentingan umum meskipun hanya terbatas pada frasa-frasa yang dicantumkan secara eksplisit saja, seperti halnya:
a. untuk kepentingan perpajakan dapat diberikan pengecualian kepada pejabat pajak berdasarkan perintah Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan;
b. untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara dapat diberikan pengecualian kepada Pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara atas izin Pimpinan Bank Indonesia;
c. untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana dapat diberikan pengecualian kepada polisi, jaksa, atau hakim atas izin Pimpinan Bank Indonesia;
d. dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia; dan
e. dalam rangka tukar-menukar informasi di antara bank kepada bank lain dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperolah izin Pimpinan Bank Indonesia;
Bahwa di bawah ini terdapat penjelasan secara singkat mengenai prosedur pelaksanaan rahasia bank antara nasabah dengan bank dalam beberapa situasi, yaitu:
Nasabah |
Bank |
Informasi Nasabah |
|
Namun tetap terdapat kewajiban bank untuk menjaga informasi nasabah |
|
Dalam hal nasabah tidak sepakat untuk membuka informasi nasabah |
Namun bank akan membuka informasi nasabah |
|
Dalam hal nasabah sepakat untuk membuka informasi nasabah |
Bank juga sepakat untuk membuka informasi nasabah |
|