Aghnia Maurizka Prameswari
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan sebuah lembaga peradilan dilingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibukota kabupaten atau kota. Sebagai pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara berfungsi untuk memeriksa, memutuskan, menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara. Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) diketahui bahwa susunan pengadilan Tata Usaha Negara adalah pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris. Susunan tersebut sama halnya dengan susunan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Peraturan hukum yang berlaku harus dapat berkesinambungan kepada asas-asas hukum. Asas-asas hukum adalah unsur yang penting dan pokok dari peraturan hukum karena asas-asas hukum merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum. Adapun asas-asas hukum yang terdapat di dalam hukum acara peradilan tata usaha negara yaitu:
1. Asas Praduga Rechtmatig
Asas ini mengandung makna bahwa setiap tindakan penguasa selalu harus dianggap rechmatiq sampai ada pembatalannya. Dengan asas ini, gugatan tidak menunda pelaksanaan keputusan tata usaha negara yang digugat (Pasal 67ayat (1) Undang-Undang PTUN).
2. Asas Pembuktian Bebas
Hakim yang menetapkan beban pembuktian. Hal ini berbeda dengan ketentuan Pasal 1865 BW. Asas ini dianut Pasal 107 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 hanya saja masih dibatasi ketentuan Pasal 100.
3. Asas Keaktifan Hakim (Dominus Litis)
Keaktifan hakim dimaksutkan untuk mengimbangi kedudukan para pihak yg tidak seimbang. Pihak tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang tentu menguasai betul peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kewenangan atau dasar dikeluarkannya keputusan yg digugat, sedangkan pihak penggugat adalah orang perorang atau badan hukum perdata yang dalam posisi lemah, karna belm tentu mereka mengetahui betul peraturan perundang-undangan yang dijadikan sumber untuk dikeluarkannya keputusan yang diugat.
4. Asas Putusan Pengadilan Yang Mempunyai Kekuataan Mengikat (Arga Omnes)
sengketa tata usaha negara adalah sengketa diranah hukum publik, yang tentu akibat hukum yang timbul dari putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuataan hukum tetap, akan mengikat tidak hanya para pihak yang bersengketa namun berdasakan asas putusan tersebut akan mengikat siapa saja.
5. Asas Gugatan Tidak Menunda Pelaksanaan KTUN
Dengan berlakunya asas praduga rechtmatig sebagaimana disebut di atas, berdampak pada gugatan yang diajukan kepada hakim tidak mempengaruhi pelaksanaan KTUN. Artinya suatu KTUN akan tetap dijalankan meski ada gugatan atasnya. Namun demikian, KTUN tetap dapat ditunda pelaksanaannya atau dihentikan sementara dengan alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (4) UU PTUN beserta penjelasannya yaitu:
a. adanya keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat dirugikan jika KTUN tetap dilaksanakan. Kerugian penggugat diukur dari tidak seimbangnya kerugian dibanding manfaat bagi kepentingan yang dilindungi dari pelaksanaan KTUN; dan
b. pelaksanaan KTUN tidak ada sangkut pautnya dengan kepentingan umum dalam rangka pembangunan.
Dengan asas dan ciri ini menjadi sangat penting untuk diketahui oleh siapapun yang berkeinginan mengajukan gugatan ke ptun agar dalam mengajukan gugatan tepat dan menghasilkan putusan yang diharapkan.