Muhammad Hafidzul Fikri
03 November, 2022
Undang-undang nomor 3 tahun 2022 merupakan dasar hukum bagi pemindahan ibu kota negara (“UU IKN”). Dalam UU IKN ini terdapat 11 BAB pembahasan yang mengatur hal-hal pokok Mulai dari pembentukan, bentuk dan susunan pemerintahan, kewenangan khusus, pemindahan kedudukan lembaga negara, hingga pendanaan dan pengelolaan anggaran.
Hal-hal Pokok yang diatur pada UU No. 3 Tahun 2022 meliputi:
1. Ibu Kota Negara Menjadi Ibu Kota Nusantara
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 yang berbunyi “Ibu Kota Negara bernama Nusantara dan selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang ini.”
2. Visi Ibu kota Nusantara
Berdasarkan Pasal 2 Ibu Kota Nusantara mempunyai visi antara lain:
a. Menjadi kota berkelanjutan di dunia;
b. Sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan; dan
c. Menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pembentukan
Seperti yang dicantumkan pada Pasal 5 Ayat 2 UU IKN yang berbunyi, “Sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus, pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan undang-undang ini.” Ibu Kota Nusantara pun akan dipimpin oleh seorang kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Ibu Kota Nusantara menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta kedudukan perwakilan negara asing atau organisasi/lembaga internasional.
4. Bentuk dan susunan pemerintahan
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara akan dibantu oleh seorang wakil yang juga ditunjuk, diangkat dan diberhentikan langsung oleh presiden. Kepala dan wakil kepala Otorita Ibu Kota Nusantara akan memegang jabatan selama lima tahun dan dapat diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Terkait struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita Ibu Kota Nusantara diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden. Pasal 11 Ayat 2 berbunyi, “Struktur organisasi dan pengisian jabatan Otorita Ibu Kota Nusantara disesuaikan dengan tahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.”
5. Kewenangan khusus
Sebagai penyelenggara pemerintahan, Otorita Ibu Kota Nusantara diberi sejumlah kewenangan khusus. Kewenangan yang dimaksud antara lain: kewenangan pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, dan pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra.
Kekhususan lainnya, yaitu berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu). Menurut UU IKN, di Ibu Kota Nusantara hanya akan diselenggarakan Pemilu tingkat nasional.
Pasal 13 Ayat 1 berbunyi, “Dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum, Ibu Kota Nusantara hanya melaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, dan pemilihan umum untuk memilih anggota DPD.”
6. Pemindahan kedudukan lembaga negara
Lembaga negara akan berpindah kedudukan serta menjalankan tugas, fungsi, dan peran secara bertahap di Ibu Kota Nusantara. Sementara itu, lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga non-struktural, lembaga pemerintah lainnya, dan aparatur sipil negara, yang tidak dipindahkan kedudukannya akan ditentukan oleh pemerintah pusat. Sedangkan bagi perwakilan negara asing dan organisasi/lembaga internasional yang akan berkedudukan di Ibu Kota Nusantara, bergantung pada kesanggupan masing-masing perwakilan tersebut.
7. Pendanaan dan pengelolaan anggaran
Dalam rangka persiapan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan kuasa sebagai pengelola keuangan negara. Pendanaan ini bersumber dari: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 24 Ayat 4 berbunyi, “Dalam rangka pendanaan untuk penyelenggaraan pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melakukan pemungutan pajak khusus dan/atau pungutan khusus di Ibu Kota Nusantara.”
Persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN baru ditetapkan sebagai program prioritas nasional paling singkat sepuluh tahun sejak UU IKN berlaku.
Referensi: UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara