Muhammad Hafidzul Fikri
11 November, 2022
Pengertian obstruction of justice
Obstruction of justice adalah tindakan yang mengancam dengan atau melalui kekerasan, atau dengan surat komunikasi yang mengancam, memengaruhi, menghalangi, atau berusaha untuk menghalangi administrasi peradilan, atau proses hukum yang semestinya.
Obstruction of justice dianggap sebagai bentuk tindakan kriminal karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum. Oleh karenanya, obstruction of justice dikategorikan sebagai salah satu jenis perbuatan pidana contempt of court atau penghinaan pada pengadilan.
Obstruction of justice dapat dilakukan dengan berbagai cara, contohnya dengan melemahkan pembuktian agar tidak terjerat putusan tertentu. Secara normatif, tindakan ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya dalam KUHP dan hukum pidana khusus.
Pengertian obstruction of justice menurut ahli
Menurut Oemar Seno Adji dan Indriyanto Seno Adji dalam Peradilan Bebas Negara Hukum dan Contempt of Court menerangkan bahwa obstruction of justice merupakan tindakan yang ditunjukan maupun mempunyai efek memutarbalikkan proses hukum, sekaligus mengacaukan fungsi yang seharusnya dalam suatu proses peradilan.
Dasar hukum obstruction of justice
Obstruction of justice diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu dalam Pasal 221 KUHP dan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
• Pasal 221 KUHP menyebutkan bahwa pengertian obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum.
• Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatakan, setiap orang yang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi,
Ancaman hukuman obstruction of justice
• Hukuman bagi seseorang yang terbukti dan tetap melakukan obstruction of justice yakni diancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta rupiah dan paling banyak Rp600 juta rupiah (Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999).
• Pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah (Pasal 221 KUHP).
Kesimpulannya, obstruction of justice merupakan sebuah tindakan pidana berupa menghalang-halangi proses hukum dan bagi pelaku dapat dikenakan ancaman hukuman pidana kurungan maksimal 12 tahun penjara bagi tindak pidana korupsi (tipikor) menurut Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 atau maksimal 9 bulan menurut Pasal 221 KUHP.