Aghnia Maurizka Prameswari
Pada dasarnya, Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari Pemberi Pinjaman Luar Negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu. Terdapat dua jenis Pinjaman Luar Negeri yaitu Pinjaman Luar Negeri Tunai dan Pinjaman Luar Negeri Kegiatan. Pada artikel ini, kami akan membahas lebih lanjut terkait Pinjaman Luar Negeri Tunai
Pinjaman Luar Negeri Tunai diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.08/2022 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Tunai (PMK 117/PMK.08/2022) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah (PP 10/2011). Sebagaimana tertuang pada Pasal 1 angka 2 PMK 117/PMK.08/2022 Pinjaman Luar Negeri Tunai yang selanjutnya disebut Pinjaman Tunai adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang.
Pinjaman Luar Negeri harus memenuhi prinsip:
1. transparan;
2. akuntabel;
3. efisien dan efektif;
4. kehati-hatian;
5. tidak disertai ikatan politik; dan
6. tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan Negara.
Pengadaan Pinjaman Tunai bertujuan untuk:
1. memenuhi kebutuhan pembiayaan APBN melalui utang; dan
2. mengelola portofolio utang.
Jenis dan Sumber Pinjaman Tunai
Pinjaman Tunai dapat berupa pinjaman program, standby loan, pembiayaan likuiditas jangka pendek, pembiayaan kontijensi, pembiayaan untuk permodalan dan lain-lain yang pencairannya bersifat tunai dalam bentuk antara lain Official Development Assistance/ODA (bilateral), Concessional (multilateral), Non Official Development Assistance/Non-ODA (bilateral), Non Concessional (multilateral), komersial, dan Mixed Credit/pinjaman campuran (bilateral).
Pinjaman Tunai menurut jenisnya terdiri atas:
a. Pinjaman Program
Pinjaman Program adalah Pinjaman Tunai yang penarikannya mensyaratkan dipenuhinya kondisi tertentu yang disepakati kedua belah pihak yaitu Pemerintah dan pemberi pinjaman, di antaranya matriks kebijakan, dilaksanakannya kegiatan tertentu, atau untuk mengganti kembali pendanaan kegiatan tertentu yang telah dilaksanakan.
b. Pinjaman Siaga
Pinjaman Siaga adalah Pinjaman Tunai yang dipersiapkan untuk siap ditarik pada saat diperlukan oleh Pemerintah berdasarkan kesepakatan Pemerintah dan pemberi pinjaman.
c. Pinjaman Tunai Komersial.
Pinjaman Tunai Komersial adalah Pinjaman Tunai yang bersumber dari lembaga keuangan asing, lembaga keuangan nasional, dan lembaga nonkeuangan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia dengan persyaratan yang berlaku di pasar keuangan internasional.
Pinjaman Tunai dapat bersumber dari:
a. Kreditor Multilateral
Kreditor Multilateral adalah lembaga keuangan internasional yang beranggotakan beberapa negara, yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah.
b. Kreditor Bilateral
Kreditor Bilateral adalah pemerintah negara asing atau lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah negara asing atau lembaga yang bertindak untuk pemerintah negara asing yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah.
c. KSA.
Kreditor Swasta Asing yang selanjutnya disingkat KSA adalah lembaga keuangan asing, lembaga keuangan nasional, dan lembaga non-keuangan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah berdasarkan perjanjian pinjaman tanpa jaminan dari lembaga penjamin kredit ekspor.
Menteri Keuangan mengajukan usulan Pinjaman Tunai kepada calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri dengan memperhatikan rencana batas maksimal Pinjaman Luar Negeri untuk mendapat komitmen pembiayaan. Dalam hal calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri mempersyaratkan kebijakan tertentu dalam Pinjaman Tunai, persyaratan tersebut harus mendapat persetujuan dari Kementerian/Lembaga yang terkait dengan kebijakan tertentu tersebut. Pemenuhan persyaratan dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator yang membidangi urusan yang terkait dengan substansi pinjaman dengan melibatkan Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Sumber:
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.08/2022 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Tunai