Aghnia Maurizka Prameswari
DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN). Dalam perubahan ini, pemerintah membentuk badan baru bernama Danantara, yang bertujuan untuk mengoptimalkan kekayaan negara melalui investasi strategis.
Danantara merupakan singkatan dari Daya, Anagata dan Nusantara. Nama Danantara memiliki makna filosofis, yaitu:
- Daya berarti energi atau kekuatan.
- Anagata berarti masa depan.
- Nusantara berarti Tanah Air Indonesia.
Sebagai badan pengelola investasi, Danantara akan berperan dalam mengelola dan mengembangkan aset negara secara optimal, dengan fokus pada investasi strategis yang berkelanjutan. Beberapa tugas utama Danantara meliputi:
- melakukan pengelolaan aset negara untuk membiayai proyek-proyek berkelanjutan di berbagai sektor strategis seperti energi terbarukan, pengembangan industri manufaktur, hilirisasi sumber daya alam, hingga ketahanan pangan.
- menginvestasikan modal yang berasal dari sumber daya alam dan aset negara ke dalam proyek-proyek berkelanjutan, dengan fokus pada investasi non-APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa Danantara akan menjadi pilar utama dalam konsolidasi ekonomi nasional, khususnya dalam pengelolaan keuangan BUMN.
"Danantara adalah konsolidasi semua kekuatan ekonomi kita, yang ada di pengelolaan BUMN itu akan dikelola dan kita beri nama Danantara, Daya Anagata Nusantara," ujar Presiden dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.
Dengan pembentukan Danantara, diharapkan pengelolaan investasi negara menjadi lebih terarah dan profesional, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan memperkuat daya saing Indonesia di kancah global.