Aghnia Maurizka Prameswari
Perdagangan online semakin berkembang pesat, banyak e-commerce yang menawarkan berbagai kemudahan fasilitas yang membuat masyarakat lebih memilih berbelanja secara online dibanding berbelanja secara langsung di toko. Bagi pelaku usaha, ini merupakan keuntungan karena dengan menjual produk/jasa secara online, jangkauan konsumennya juga menjadi lebih luas. Namun, di balik kemudahan ini, ada regulasi yang harus ditaati guna menjaga transparansi dan perlindungan konsumen.
Untuk memastikan perlindungan konsumen dan menjaga transparansi, pemerintah mengatur kewajiban bagi para pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa melalui sistem elektronik Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Berikut adalah beberapa kewajiban yang harus dipatuhi oleh pelaku bisnis online yang tercantum pada Pasal 65 UU Perdagangan:
1) Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/ atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan/ atau informasi secara lengkap dan benar.
2) Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/ atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3) Penggunaan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
4) Data dan/ atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen atau Pelaku Usaha Distribusi;
b. persyaratan teknis Barang yang ditawarkan;
c. persyaratan teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan;
d. harga dan cara pembayaran Barang dan/ atau Jasa; dan
e. cara penyerahan Barang.
Selain kewajiban, terdapat ancaman hukuman bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam perdagangan online sebagaimana diatur pada Pasal 115 UU Perdagangan yang menyatakan:
· Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan:
a. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun; dan/atau
b. pidana denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Dengan memahami dan menaati regulasi yang berlaku, pelaku bisnis online dapat menjalankan usaha mereka dengan lebih aman, terpercaya, dan sesuai hukum yang berlaku. Hal ini akan memberikan manfaat bagi bisnis dan meningkatkan kepercayaan konsumen.