Aghnia Maurizka Prameswari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten disingkat Bank bjb. Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta. Dugaan korupsi ini berawal dari laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya kejanggalan dalam penguunaan anggaran yang dilakukan untuk promosi bank tersebut. Diketahui, kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB mencapai Rp 222 miliar.
Penyelidikan oleh KPK masih berlangsung dan sedang melakukan pencarian bukti-bukti tindak pidana korupsi yang salah satunya melalui penggeledahan. Salah satu lokasi yang digeledah ialah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Walaupun bukan salah satu tersangka, KPK tetap melakukan penggeledahan di rumahnya untuk pengumpulan bukti-bukti.
Berbeda dengan tindak pidana lainnya yang proses penyidikan dilakukan oleh pihak Kepolisian dan/atau kejaksaan, dalam kasus korupsi, KPK memiliki kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan. Kewenangan ini diatur pada UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) pada Pasal 11 yang berbunyi:
“Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang:
a. melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara; dan/atau
b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
Apabila Tindak Pidana Korupsi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ketentuan di atas, Komisi Pemberantasan Korupsi wajib menyerahkan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kepada kepolisian dan/atau kejaksaan. Selain itu, KPK juga berwenang untuk meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani.
Soal penggeledahan dalam perkara tindak pidana korupsi tidak banyak diatur di dalam UU KPK maupun UU Tipikor, oleh karenanya KUHAP sebagai aturan yang bersifat umum yang digunakan sebagai dasar KPK melakukan penggeledahan.
Tata Cara Penggeledahan berdasarkan KUHAP
1. Dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan yang diperlukan.
2. Dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas kepolisian negara Republik Indonesia dapat memasuki rumah.
3. Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya.
4. Setiap kali memasuki nunah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi, dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir.
5. Dalam waktu dua hari setelah memasuki dan atau -menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.
Penggeledahan yang dilakukan oleh KPK merupakan bagian dari prosedur hukum dalam upaya pemberantasan korupsi. Meskipun tidak banyak diatur dalam UU KPK maupun UU Tipikor, prosedur penggeledahan tetap harus mengikuti aturan yang berlaku dalam KUHAP. Selama dilakukan sesuai dengan prosedur hukum, penggeledahan ini sah dan menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia