Aghnia Maurizka Prameswari
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok lebih dari 5% pada perdagangan Selasa (18/3), yang memicu penghentian sementara (trading halt) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Secara umum, trading halt adalah penghentian sementara aktivitas perdagangan yang dapat diterapkan pada satu sekuritas, kelompok sekuritas, bursa, atau beberapa bursa sekaligus. Dengan kata lain, trading halt terjadi ketika IHSG mengalami penurunan signifikan, sehingga perdagangan saham dihentikan sementara. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi situasi darurat serta menjaga kelancaran, keadilan, dan efisiensi transaksi saham.
Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Nomor S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020 menetapkan bahwa BEI harus melakukan langkah-langkah berikut jika terjadi penurunan tajam IHSG dalam satu hari:
1. Penghentian perdagangan saham selama 30 menit jika IHSG turun lebih dari lima persen.
2. Penghentian perdagangan saham selama 30 menit jika IHSG terus menurun lebih dari 10 persen.
3. Trading suspend jika IHSG terus menurun lebih dari 15 persen. Proses trading suspend dapat berlangsung hingga akhir sesi perdagangan atau bahkan lebih dari satu sesi, dengan persetujuan dari OJK.
Sebagaimana yang terjadi, trading halt dilaksanakan berdasarkan kebijakan tersebut. Jika terjadi kepanikan di pasar yang menyebabkan tekanan jual atau beli berlebihan hingga membuat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok, bursa akan menghentikan seluruh perdagangan untuk sementara waktu. Kebijakan ini diterapkan ketika IHSG mengalami penurunan lebih dari 5%, di mana perdagangan akan dihentikan selama 15 menit. Jika penurunan berlanjut hingga melebihi 10%, maka trading halt diperpanjang menjadi 30 menit.
Dalam kondisi pasar yang mengalami penurunan tajam, trading halt berfungsi sebagai mekanisme perlindungan untuk menghindari kejatuhan yang lebih dalam. Ketika indeks turun terlalu cepat dalam waktu singkat, sentimen negatif bisa semakin membesar, memicu lebih banyak aksi jual (panic selling). Dengan adanya penghentian sementara perdagangan, pasar diberikan waktu untuk menenangkan diri, sehingga investor tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan yang bisa merugikan mereka sendiri.
Selain itu, trading halt memberi kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi strategi mereka. Tanpa adanya jeda, mereka mungkin akan langsung bereaksi secara emosional tanpa mempertimbangkan situasi secara rasional. Dengan waktu tambahan ini, investor dapat menganalisis penyebab kejatuhan pasar, apakah karena faktor fundamental ekonomi atau hanya kepanikan sesaat.