Aghnia Maurizka Prameswari
Pemerintah dan DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dalam rapat paripurna pada 16 April 2025. Salah satu poin krusial dalam perubahan tersebut adalah perluasan wewenang prajurit aktif untuk menduduki jabatan di sejumlah kementerian dan lembaga negara.
Perubahan dalam Pasal 47 UU TNI memperluas ruang lingkup penugasan prajurit aktif di luar institusi militer. Awalnya, Prajurit aktif TNI hanya bisa menduduki posisi di instansi-instansi seperti Kemenko Polhukam, Kemenhan, dan beberapa lembaga strategis lain. Namun, berdasarkan revisi yang diusulkan, kini ada penambahan lima lembaga baru, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kejaksaan Agung. Ini berarti prajurit TNI aktif bisa menjabat di lebih banyak lembaga pemerintahan, baik yang bersifat sipil maupun penegakan hukum.
Berikut perubahan pada Pasal 47 ayat (1) dan (2):
(1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
(2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Pada perubahan pada Pasal 47 ayat (2) UU TNI, prajurit aktif bisa menempati kementerian atau lembaga sebagai berikut:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
- Kementerian Pertahanan
- Sekretaris Militer Presiden
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Sandi Negara (BSN)
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
- Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR Nasional)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Mahkamah Agung (MA)
Tambahan lembaga baru dalam revisi yang diusulkan yang dapat ditempati oleh prajurit aktif:
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Keamanan Laut (Bakamla)
- Kejaksaan Agung
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Penambahan ini dimaksudkan untuk memungkinkan prajurit aktif TNI berkontribusi secara langsung dalam penanganan isu-isu strategis nasional yang memerlukan keahlian dan disiplin militer. Namun, langkah ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat sipil mengenai potensi kembalinya peran ganda militer dalam ranah sipil, yang sebelumnya telah dihapuskan pasca reformasi.