Aghnia Maurizka Prameswari
Hak Guna Usaha (HGU) merupakan salah satu bentuk hak atas tanah yang memberikan kewenangan kepada pemegangnya untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk keperluan usaha. Selain diatur pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan HGU, termasuk kewajiban pemegang hak, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Untuk menjaga agar penggunaan tanah tetap sesuai dengan tujuan pemberian hak serta memperhatikan fungsi sosial tanah, dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 27 menetapkan bahwa pemegang Hak Guna Usaha memiliki sejumlah kewajiban hukum yang harus dipenuhi. Kewajiban-kewajiban tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
1. melaksanakan usaha pertanian, perikanan, dan/atau peternakan sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya paling lama 2 (dua) tahun sejak hak diberikan;
2. mengusahakan Tanah hak guna usaha dengan baik sesuai dengan kelayakan usaha berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh instansi teknis;
3. membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas yang ada dalam lingkungan areal hak guna usaha;
4. memelihara Tanah, termasuk menambah kesuburan dan mencegah kerusakannya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup;
5. memberikan jalan keluar atau jalan air atau kemudahan lain bagi pekarangan atau bidang Tanah yang terkurung;
6. mengelola, memelihara, dan mengawasi serta mempertahankan fungsi kawasan konservasi bernilai tinggi (high conservation value), dalam hal areal konservasi berada pada areal hak guna usaha;
7. menjaga fungsi konservasi sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya;
8. mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang yang diatur dalam rencana tata ruang;
9. memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas Tanah yang diberikan hak guna usaha, dalam hal pemegang hak merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas dan penggunaannya untuk perkebunan;
10. menyampaikan laporan setiap akhir tahun mengenai penggunaan hak guna usaha;
11. melepaskan Hak Atas Tanah baik sebagian atau keseluruhan dalam hal dipergunakan bagi pembangunan untuk kepentingan umum; dan
12. menyerahkan kembali Tanah yang diberikan dengan hak guna usaha kepada negara atau pemegang Hak Pengelolaan, setelah hak guna usaha hapus.
Melalui pengaturan dalam PP Nomor 18 Tahun 2021, pemerintah menegaskan pentingnya tanggung jawab pemegang Hak Guna Usaha dalam menjaga kelestarian fungsi tanah, menjalankan kegiatan usaha sesuai izin, serta memenuhi kewajiban pelaporan dan pendaftaran. Kepatuhan terhadap kewajiban ini bukan hanya syarat legalitas, melainkan juga wujud kontribusi terhadap penataan agraria nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan.