Aghnia Maurizka Prameswari
Pada dasarnya, Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur pada Pasal 17 UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau
b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap Pelaku Usaha yang melanggar larangan yang menimbulkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Tindakan administratif dapat berupa (Pasal 47):
1. penetapan pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, dan
2. Pasal 16;
3. perintah kepada Pelaku Usaha untuk menghentikan integrasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
4. perintah kepada Pelaku Usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktik monopoli,menyebabkan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan/atau merugikan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 2O, Pasa1 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal, Pasal 26, dan Pasal27;
5. perintah kepada Pelaku Usaha untuk menghentikan penyalahgunaan Posisi Dominan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;
6. penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28;
7. penetapan pembayaran ganti rugi; dan/atau
8. pengenaan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dalam menjalankan usahanya, pelaku usaha harus mempertimbangkan dan menjaga keseimbangan antara pelaku usaha dan kepentingan umum agar tercipta efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha. Persaingan usaha yang sehat juga akan menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil sehingga tidak menimbulkan adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu