Aghnia Maurizka Prameswari
Tindak Pidana merupakan perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/ atau tindakan. Untuk dinyatakan sebagai Tindak Pidana, suatu perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan oleh peraturan perundang- undangan harus bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Setiap Tindak Pidana selalu bersifat melawan hukum, kecuali ada alasan pembenar.
Dalam KUHP telah mengatur terkait ‘alasan pembenar’ sebagaimana dimaksud di atas. Alasan Pembenar ialah Tindakan seseorang yang pada nyatanya memenuhi unsur tindak pidana namun tidak dapat dipidana karena dibenarkan di mata hukum. Alasan pembenar ini menghapus sifat melawan hukum dari suatu perbuatan. Walaupun seseorang melakukan tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana tidak dapat dianggap perbuatan melawan hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Alasan Pembenar Tindak Pidana sebagaimana di atur pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ialah sebagai berikut:
Pasal 31
Setiap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
Setiap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan perintah jabatan dari pejabat yang berwenang.
Pasal 33
Setiap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena keadaan darurat.
Pasal 34
Setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap:
- diri sendiri atau orang lain,
- kehormatan dalam arti kesusilaan, atau
- harta benda sendiri atau orang lain.
Pasal-Pasal di atas ialah alasan pembenar yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan kata lain, keberadaan alasan pembenar ini membuat pelaku tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, karena hukum memandang bahwa dalam situasi demikian, tindakan yang dilakukan bukan merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan suatu tindakan yang dibenarkan dan dapat diterima menurut norma hukum yang berlaku.