Aghnia Maurizka Prameswari
Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN), , mengatur bahwa apabila badan atau pejabat tata usaha negara tidak mengeluarkan keputusan, padahal secara hukum mereka berkewajiban untuk mengeluarkannya, maka kondisi tersebut disamakan dengan telah dikeluarkannya suatu keputusan tata usaha negara. Ketentuan ini lebih lanjut diatur pada Pasal 3 UU PTUN:
1. Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara.
2. Jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan data peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud.
3. Dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak diterimnya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan Keputusan penolakan.
Berikut ialah Keputusan yang tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini:
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;
c. Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;
d. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana;
e. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Tentara Nasional Indonesia;
g. Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum.
Keputusan tersebut tidak dapat dijadikan objek sengketa PTUN. Memahami jenis dan bentuk Keputusan Tata Usaha Negara sangat penting dalam praktik hukum administrasi, karena tidak semua keputusan administratif dapat digugat di PTUN. Selain itu, pengenalan konsep keputusan fiktif memberikan landasan hukum bagi warga negara untuk tetap mendapatkan perlindungan hak, bahkan ketika pemerintah bersikap pasif. Oleh karena itu, baik masyarakat maupun praktisi hukum perlu memahami batasan dan ruang lingkup KTUN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.