Aghnia Maurizka Prameswari
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), penggeledahan adalah proses atau cara menggeledah, yaitu pemeriksaan terhadap orang, rumah, atau tempat lain untuk mencari sesuatu.
Dalam KUHAP penggeledahan terbagi menjadi 2(dua) jenis, yaitu:
1. Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP.
2. Penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.
Dalam rangka kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penggeledahan terhadap rumah, pakaian, atau badan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 33 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagai berikut:
Surat Izin
· Sebelum melakukan penggeledahan, penyidik perlu memiliki suart izin ketua pengadilan negeri setempat guna menjamin hak asasi seorang atas rumah kediamannya.
· Jika yang kelakukan penggeledahan rumah itu bukan penyidik sendiri, maka petugas kepolisian lainnya harus dapat menunjukan selain surat izin ketua pengadilan negeri juga surat perintah tertulis dari penyidik.
Dua Orang Saksi
· Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya.Yang dimaksud dengan "dua orang saksi" Adalah warga dari lingkungan yang bersangkutan.
· Jika tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir, maka setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi.
Kewajiban Membuat Berita Acara
· Dalam waktu dua hari setelah memasuki dan/atau menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.
Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 33 ayat (5) penyidik dapat melakukan penggeledahan:
· pada halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada dan yang ada di atasnya;
· pada setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada;
· di tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya;
· di tempat penginapan dan tempat umum lainnya.
Dengan demikian, pengaturan penggeledahan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 KUHAP menegaskan pentingnya keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Kehati-hatian dalam penerapan prosedur penggeledahan menjadi kunci agar kewenangan aparat tidak berubah menjadi tindakan sewenang-wenang, melainkan tetap berada dalam batasan hukum yang menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum.