Aghnia Maurizka Prameswari
Dalam rangka menjaga stabilitas dan keandalan sistem pasar modal di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur secara ketat mengenai perizinan dan operasional Perusahaan Efek. Salah satu peraturan penting yang menjadi pedoman adalah Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2016 tentang Perizinan Usaha Perusahaan Efek, khususnya Pasal 10, yang mengatur persyaratan modal disetor minimum dan kewajiban pemeliharaan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (“MKBD”).
Pasal 10 menetapkan bahwa setiap Perusahaan Efek harus memenuhi persyaratan modal disetor sesuai dengan jenis kegiatan usahanya. Berikut ini rincian ketentuan tersebut:
1. Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
2. Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek yang Mengadministrasikan Rekening Efek Nasabah wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
3. Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek yang tidak Mengadministrasikan Rekening Efek Nasabah wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
4. Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan Manajer Investasi wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah).
5. Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek yang Mengadministrasikan Rekening Efek Nasabah dan Manajer Investasi wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp55.000.000.000,00 (lima puluh lima miliar rupiah).
Selain memenuhi persyaratan modal disetor, perusahaan yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek diwajibkan untuk memiliki dan memelihara MKBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor pasar modal.
Ketentuan dalam Pasal 10 POJK Nomor 20/POJK.04/2016 menegaskan pentingnya struktur permodalan yang kuat bagi Perusahaan Efek. Dengan adanya batasan minimum modal disetor serta kewajiban pemeliharaan MKBD, OJK berupaya memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di pasar modal Indonesia memiliki kapasitas finansial yang memadai untuk melindungi kepentingan investor.