Office
Suite 305 - 307
Jl. Kramat Raya No. 160
Central Jakarta 10430
Indonesia
Aghnia Maurizka Prameswari
Kemajuan pesat teknologi digital telah mengubah cara masyarakat Indonesia berkomunikasi, bertransaksi, dan berinteraksi. Di era digital saat ini, penggunaan internet dan teknologi informasi tidak hanya menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari, tetapi juga berpengaruh besar pada berbagai sektor, seperti ekonomi, pemerintahan, hingga sosial. Namun, di balik segala kemudahan tersebut, muncul beragam tantangan baru, termasuk penyalahgunaan informasi, kejahatan dunia maya, dan pelanggaran privasi.
Aghnia Maurizka Prameswari
Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, terdapat beberapa asas penting yang bertujuan untuk menjamin proses peradilan yang adil, efisien, dan terjangkau bagi masyarakat. Salah satu asas tersebut adalah asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Asas ini diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi:
Aghnia Maurizka Prameswari
Perundungan, atau yang lebih dikenal dengan istilah "bullying," merupakan tindakan yang merujuk pada perilaku agresif yang dilakukan secara sengaja oleh satu atau lebih individu terhadap individu lain, yang dilakukan berulang kali dan dalam suatu hubungan yang memiliki ketidakseimbangan kekuatan. Di Indonesia, masalah perundungan telah menjadi perhatian serius, baik di lingkungan sekolah, tempat kerja, maupun di ruang publik, termasuk media sosial.
Aghnia Maurizka Prameswari
Di era digital saat ini, teknologi semakin memudahkan orang untuk merekam segala sesuatu dengan hanya menggunakan perangkat sederhana seperti ponsel. Namun, di balik kemudahan ini, muncul berbagai pertanyaan mengenai batasan hukum terkait privasi. Salah satu isu yang kerap menimbulkan masalah adalah tindakan merekam seseorang tanpa izin, baik itu percakapan pribadi, kegiatan sehari-hari, maupun interaksi di ruang publik. Di Indonesia, tindakan tersebut diatur oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang bertujuan melindungi hak-hak privasi individu di dunia digital.
Aghnia Maurizka Prameswari
Gratifikasi merupakan salah satu istilah yang sering didengar dalam konteks pemberantasan korupsi di Indonesia. Istilah ini sering dikaitkan dengan pemberian hadiah atau bentuk lain yang berhubungan dengan jabatan atau posisi seseorang, terutama pejabat publik. Dalam konteks hukum di Indonesia, gratifikasi sering dianggap sebagai bentuk suap, meskipun terdapat perbedaan mendasar di antara keduanya.
Aghnia Maurizka Prameswari
Mahkamah Konstitusi mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar; Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar; Memutus pembubaran partai politik, dan; Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Aghnia Maurizka Prameswari
Dasar Hukum Pembuktian pada Perkara PidanaPraduga tak bersalah atau presumption of innocence adalah prinsip fundamental dalam hukum pidana yang menyatakan bahwa setiap orang yang didakwa melakukan tindak pidana dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya melalui proses peradilan yang sah. Oleh karena itu, keputusan hakim harus didasarkan pada bukti-bukti yang dihadirkan selama persidangan. Dalam proses peradilan pidana, pembuktian merupakan elemen penting yang menentukan apakah terdakwa bersalah atau tidak.
Aghnia Maurizka Prameswari
Asas Hukum adalah pikiran-pikiran dasar yang terdapat didalam dan dibelakang sistem hukum, masing-masing dirumuskan dalam aturan-aturan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim yang berkenan dengan ketentuan-ketentuan dan keputusan-keputusan individu yang dapat dipandang sebagai penjabarannya. Di dalam Buku III KUH Perdata dikenal empat asas penting yang bersifat universal, yaitu asas kebebasan berkontrak, asas Pacta Sunt Servanda, asas itikad baik dan asas konsensualisme.
Aghnia Maurizka Prameswari
Dalam hukum perdata, perjanjian adalah suatu perbuatan hukum di mana satu pihak atau lebih mengikatkan diri kepada satu pihak atau lebih lainnya. Perjanjian dalam konteks hukum perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), terutama pada Pasal 1313 dan pasal-pasal lainnya yang terkait dengan perikatan. Fungsi utama perjanjian dalam hukum perdata adalah untuk menciptakan kepastian hukum antara para pihak yang terlibat. Dengan adanya perjanjian, para pihak memiliki dokumen atau kesepakatan yang secara jelas menyatakan hak dan kewajiban masing-masing. Ini penting untuk menghindari ketidakjelasan atau kesalahpahaman di masa depan mengenai apa yang telah disepakati.