Office
Suite 305 - 307
Jl. Kramat Raya No. 160
Central Jakarta 10430
Indonesia
Aghnia Maurizka Prameswari
Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan penting dalam sistem hukum Indonesia, yaitu menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Mekanisme ini dikenal sebagai judicial review, dan berfungsi sebagai pengawasan yudisial agar setiap produk legislasi tidak bertentangan dengan konstitusi.
Aghnia Maurizka Prameswari
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan bentuk hubungan kerja yang didasarkan pada jangka waktu tertentu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. PKWT hanya dapat diterapkan untuk jenis pekerjaan yang tidak bersifat tetap, sehingga penggunaannya harus memperhatikan batasan hukum yang berlaku.
Dasar Penerapan PKWT
Menurut PP Nomor 35 Tahun 2021, PKWT dapat diterapkan berdasarkan:
Aghnia Maurizka Prameswari
Dalam perkara pidana, terdakwa memiliki hak untuk membela dirinya, salah satunya dengan mengajukan alat bukti yang relevan dan sah menurut hukum. Alat bukti tersebut berfungsi sebagai dasar untuk menunjukkan bahwa terdakwa tidak bersalah atas dakwaan yang diajukan kepadanya. Tanpa adanya alat bukti yang cukup maka proses pembelaan dapat menjadi tidak seimbang dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
Aghnia Maurizka Prameswari
E-meterai atau meterai elektronik adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Pelaksanaan e-meterai ini sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Meterai. Menurut PP Nomor 86 Tahun 2021, e-Meterai atau Meterai Elektronik adalah “Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.” Meskipun dirancang dalam bentuk digital, e-meterai memiliki nilai hukum yang sama dengan meterai tempel konvensional.
Aghnia Maurizka Prameswari
Dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan. Penjatuhan pidana oleh hakim tidak semata-mata dimaksudkan sebagai bentuk pembalasan, tetapi pada dasarnya bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi perlindungan dan pengayoman masyarakat. Selain itu, pemidanaan juga bertujuan untuk memasyarakatkan terpidana melalui pembinaan dan pembimbingan agar menjadi pribadi yang baik dan berguna. Tujuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Aghnia Maurizka Prameswari
Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpin Kementerian yang berada di bawah Presiden bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian melaksanakan urusan meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan dan menjalankan fungsi sebagai berikut:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
Aghnia Maurizka Prameswari
Ketentuan mengenai pengangkatan anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (UU 35/2014) dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (PP 54/2007).
Pengertian anak angkat diterangkan dalam Pasal 1 angka 9 UU 35/2014 dan Pasal 1 angka 1 PP 54/2007, yakni:
Aghnia Maurizka Prameswari
Dividen adalah pembagian laba perusahaan kepada pemegang saham, yang diberikan secara proporsional sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki. Dalam pengelolaan keuangan perusahaan, khususnya Perseroan Terbatas (PT), tidak seluruh laba bersih yang diperoleh dapat langsung dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham. Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) mengatur adanya kewajiban penyisihan laba untuk cadangan, yang berfungsi sebagai dana pengaman bagi keberlangsungan perusahaan.
Aghnia Maurizka Prameswari
Pekerja adalah tenaga kerja yang diperlukan dalam kegiatan usaha untuk menunjang proses usahanya agar berjalan dengan lancer. Namun, ada kalanya seorang pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja apabila usaha yang dijalankan tidak berjalan dengan lancar. Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.