Office
Suite 305 - 307
Jl. Kramat Raya No. 160
Central Jakarta 10430
Indonesia
Aghnia Maurizka Prameswari
Dalam rangka menjaga stabilitas dan keandalan sistem pasar modal di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur secara ketat mengenai perizinan dan operasional Perusahaan Efek. Salah satu peraturan penting yang menjadi pedoman adalah Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2016 tentang Perizinan Usaha Perusahaan Efek, khususnya Pasal 10, yang mengatur persyaratan modal disetor minimum dan kewajiban pemeliharaan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (“MKBD”).
Aghnia Maurizka Prameswari
Pemutaran musik di café dan restaurant yang diwajibkan membayar royalti membuat pelaku usaha menjadi cemas. Ternyata memutar musik dianggap sebagai layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana diatur pada PP No. 56 Tahun 2021.
Royalti tersebut dibayarkan melakui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sebagaimana diatur pada Pasal 3 ayat (1) PP No. 56 Tahun 2021;
Aghnia Maurizka Prameswari
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir lebih dari 31 juta rekening yang tidak digunakan (dormant) dengan nilai lebih dari 6 triliun. Rekening dormant menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah rekening bank yang tidak mengalami transaksi debet maupun kredit dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan bank, kecuali transaksi yang dilakukan oleh bank itu sendiri. Seperti pengenaan biaya administrasi atau pembayaran bunga. Tindakan PPATK ini merupakan bentuk dari pencegahan dari penyalahgunaan rekening dormant untuk alat tindak pidana, salah satunya ialah untuk hasil judi online. Sebagaimana fungsinya, PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
Aghnia Maurizka Prameswari
Dalam rangka menjaga stabilitas dan keandalan sistem pasar modal di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur secara ketat mengenai perizinan dan operasional Perusahaan Efek. Salah satu peraturan penting yang menjadi pedoman adalah Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2016 tentang Perizinan Usaha Perusahaan Efek, khususnya Pasal 10, yang mengatur persyaratan modal disetor minimum dan kewajiban pemeliharaan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (“
MKBD”).
Aghnia Maurizka Prameswari
Penyelesaian sengketa hubungan industrial tidak hanya dapat diselesaikan di pengadilan, tetapi juga dapat diselesaikan melalui penyelesaian sengketa alternatif yang salah satunya adalah arbitrase. Para pihak yang berselisih dapat membuat kesepakatan untuk menyelesaikannya dengan cara alternatif yaitu melalui arbiter. Kesepakatan tersebut dinyatakan secara tertulis dalam surat perjanjian arbitrase yang berisi pernyataan para pihak yang berselisih untuk tunduk dan menjalankan keputusan arbitrase.
Aghnia Maurizka Prameswari
Proses jual beli dalam kehidupan manusia telah berkembang sejalan dengan perkembangan teknologi. Dengan kemudahan akses di era digital, maka kebiasaan manusia dalam jual beli juga turut berubah mengikuti zaman. Dari yang sebelumnya harus mendatangi toko dan harus memiliki uang tunai, saat ini hanya diperlukan handphone untuk membeli suatu barang dan transaksi secara online di rumah.
Aghnia Maurizka Prameswari
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), penggeledahan adalah proses atau cara menggeledah, yaitu pemeriksaan terhadap orang, rumah, atau tempat lain untuk mencari sesuatu.
Dalam KUHAP penggeledahan terbagi menjadi 2(dua) jenis, yaitu:
Aghnia Maurizka Prameswari
IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus. IUPK diberikan oleh Menteri mendapatkan WIUPK berdasarkan permohonan yang diajukan oleh:
Aghnia Maurizka Prameswari
Sistem hukum di Indonesia telah mengatur sanksi pidana agar pelaku tindak pidana mendapatkan hukuman yang adil. Terdapat beberapa tindakan yang dapat membuat sanksi pidana menjadi lebih berat sebagaimana diatur Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan praktik peradilan pidana di Indonesia.
Faktor yang memperberat pidana meliputi:
a. Pejabat yang melakukan Tindak Pidana sehingga melanggar kewajiban jabatan yang khusus atau melakukan Tindak Pidana dengan menyalahgunakan
b. kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan;
c. penggunaan bendera kebangsaan, lagu kebangsaan, atau lambang negara Indonesia pada waktu melakukan Tindak Pidana; atau
d. pengulangan Tindak Pidana.
Pemberatan pidana tersebut dapat ditambah paling banyak 1/3 (satu per tiga) dari maksimum ancaman pidana. Penambahan pidana tersebut telah diatur pada berbagai Pasal dalam KUHP, seperti:
Pasal 84 KUHP
“Setiap Orang yang telah berulang kali dijatuhi pidana denda untuk Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II dapat dijatuhi pidana pengawasan paling lama 6 (enam) Bulan dan pidana denda yang diperberat paling banyak 1/3 (satu per tiga).”
Pasal 245 KUHP
“Setiap Orang yang melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, perkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan Kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).”
Setiap kejahatan memiliki tingkat keseriusan yang berbeda. Pemberatan pidana ini diharapkan agar hakim dapat menjatuhkan hukuman yang sebanding dengan tingkat kesalahan dan dampaknya. Sehingga korban dan masyarakat akan mendapatkan keadilan sebagaimana semestinya.